nusabali

Kejari Badung Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Restorative Justice

  • www.nusabali.com-kejari-badung-hentikan-kasus-pencurian-berdasarkan-restorative-justice

MANGUPURA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menghentikan kasus pencurian dengan tersangka Jamaluddin. Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, lantaran telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, Selasa (2/4) mengatakan, penanganan kasus hukum pencurian dengan tersangka Jamaluddin telah dihentikan berdasarkan Restorative Justice. Dia menjelaskan sebelum kasus ini dicabut, penyidik telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk diajukan sebagai perkara Restorative Justice, mengingat korban tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

Kasus hukum yang melanggar pasal 362 Ayat KUHP tentang pencurian itu akhirnya disetujui untuk dihentikan. Selain itu, penghentian tuntutan ini juga berdasarkan kualifikasi kasus, yang ancamannya di bawah lima tahun dan tersangkanya bukan seorang residivis.

“Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selajutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga,” ujar Suseno.

Kasus ini berawal pada Kamis (14/12) sekira pukul 07.30 Wita sebelum berangkat bekerja tersangka Jamaluddin membeli kopi di sebuah warung di Banjar Karang Suwung, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi. Berawal ketika menunggu kopi dibuat, Jamaluddin melihat ada 1 unit HP di atas sebuah lemari cabinet plastik warna coklat yang posisinya dekat dengan pintu dapur, di sebelah freezer. 

Seketika muncul niat Jamaluddin untuk mengambil HP tersebut karena HP yang dimilikinya sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga di kampung. Dengan situasi warung yang sepi, kemudian Jamaluddin mengambil satu unit HP merk Samsung Galaxy S22 lalu ditaruh di saku belakang sebelah kanan celana yang pakai.

Setelah berhasil mengambil HP tersebut kemudian Jamaluddin membayar kopi yang dipesan lalu pergi ke gudang milik bosnya di Sading untuk bekerja ke daerah Jimbaran. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 Wita, saat sedang istirahat siang di proyek daerah Jimbaran, Jamaluddin meriset HP tersebut, lalu login dengan menggunakan email  miliknya agar dapat dipergunakan. 

Akibat perbuatan Jamaluddin, korban Ni Wayan Resi Dewi mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000. 7 rez

Komentar