Pencurian Emas, Pelaku Rekan Bisnis Korban
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung meringkus pelaku pencurian emas dan uang tunai puluhan juta rupiah bernama I Putu Sugianta, 23, di wilayah Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (21/7) malam.
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah kasus ini dikembangkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan rilis kasus di Mapolres Klungkung, Senin (31/7) siang.
Kata dia, penangkapan tersebut bermula saat Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menerima laporan dari Ni Nyoman Arki, 41, warga Dusun Jabon, Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (27/7) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu Arki mengaku kehilangan perhiasan emas dengan total 205 gram, dan uang tunai senilai Rp55 juta yang disimpan di lemari rumahnya di Dusun Jabon.
Setelah petugas menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya pelaku mengarah kepada Sugianta alias Montir. Untuk itu petugas kembali menggelar olah TKP pada Jumat (29/7) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu juga pelaku datang ke TKP dan berpura-pura seakan tidak mengetahui kejadian tersebut. “Kita saat itu langsung amankan pelaku,” ujarnya.
Namun pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, setelah ditunjukkan barang bukti oleh petugas pelaku akhirnya mengakui. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sugianta memang saling mengenal dengan korban Nyoman Arki, karena mereka merupakan rekan bisnis. “Korban sebagai pengusaha kain tenun, sedangkan pelaku bekerja sebagai jasa celup benang,” kata AKP Wirawan.
Pelaku nekat mencuri karena kepepet utang sebesar Rp 10 juta, kemudian saat rumah korban sepi di mana korban tengah latihan yoga dan keluarga lainnya lagi di luar rumah pelaku langsung masuk lewat jendela yang tengah terbuka. Setelah masuk ke ruangan itu pelaku mencongkel lemari korban yang berisi emas dan uang tunai dengan alat obeng. Begitu berhasil mencuri barang-barang itu langsung dibungkus dengan plastik dan dikubur pada sebuah lahan kosong di Desa Sampalan yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP.
Saat itu ada saksi juga yang melihat pelaku masuk ke rumah korban. “Adapun kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 400 juta,” ujarnya. Sementara, Sugianta mengaku nekat mencuri untuk bayar utang. "Saya memiliki hutang 10 juta, karena sebelumnya uang dari hasil mencelup benang itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya. *wa
Setelah kasus ini dikembangkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan rilis kasus di Mapolres Klungkung, Senin (31/7) siang.
Kata dia, penangkapan tersebut bermula saat Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung menerima laporan dari Ni Nyoman Arki, 41, warga Dusun Jabon, Desa Sampalan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu (27/7) malam sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika itu Arki mengaku kehilangan perhiasan emas dengan total 205 gram, dan uang tunai senilai Rp55 juta yang disimpan di lemari rumahnya di Dusun Jabon.
Setelah petugas menyelidiki kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya pelaku mengarah kepada Sugianta alias Montir. Untuk itu petugas kembali menggelar olah TKP pada Jumat (29/7) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu juga pelaku datang ke TKP dan berpura-pura seakan tidak mengetahui kejadian tersebut. “Kita saat itu langsung amankan pelaku,” ujarnya.
Namun pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, setelah ditunjukkan barang bukti oleh petugas pelaku akhirnya mengakui. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Sugianta memang saling mengenal dengan korban Nyoman Arki, karena mereka merupakan rekan bisnis. “Korban sebagai pengusaha kain tenun, sedangkan pelaku bekerja sebagai jasa celup benang,” kata AKP Wirawan.
Pelaku nekat mencuri karena kepepet utang sebesar Rp 10 juta, kemudian saat rumah korban sepi di mana korban tengah latihan yoga dan keluarga lainnya lagi di luar rumah pelaku langsung masuk lewat jendela yang tengah terbuka. Setelah masuk ke ruangan itu pelaku mencongkel lemari korban yang berisi emas dan uang tunai dengan alat obeng. Begitu berhasil mencuri barang-barang itu langsung dibungkus dengan plastik dan dikubur pada sebuah lahan kosong di Desa Sampalan yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP.
Saat itu ada saksi juga yang melihat pelaku masuk ke rumah korban. “Adapun kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 400 juta,” ujarnya. Sementara, Sugianta mengaku nekat mencuri untuk bayar utang. "Saya memiliki hutang 10 juta, karena sebelumnya uang dari hasil mencelup benang itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya. *wa
Komentar