Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Suami
JAKARTA, NusaBali.com - Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi tiba di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 09.25 WIB. Dia didampingi dua orang pria dan mengenakan kemeja putih serta celana panjang hitam.
"Doakan ya," kata Sandra Dewi kepada awak media sebelum memasuki gedung Kejagung.
Pemeriksaan Sandra Dewi masih berlangsung hingga saat ini.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi pada Senin (1/4). Penyidik menyita dua mobil mewah, yakni Rolls Royce dan Mini Cooper.
Sandra Dewi dijadwalkan diperiksa terkait aliran dana korupsi yang diterima suaminya.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi membenarkan pihaknya akan memeriksa Sandra Dewi hari ini.
"Iya kami panggil sebagai saksi," kata Kuntadi.
Penyidik menetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka pada Rabu (27/3). Selain disangkakan dengan perkara korupsi juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Senin (1/4), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.
Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya.
Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka, termasuk Harvey Moeis dan pengusaha crazy rich PIK, Helena Lim.
Sebelum dua nama pesohor ini, Jampidsus telah menetapkan para tersangka lainnya, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk. *ant
1
Komentar