nusabali

Menkeu Bakal Hapus PPN 10% Gula

  • www.nusabali.com-menkeu-bakal-hapus-ppn-10-gula

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Soemitro Samadikoen mengatakan pemerintah merespons positif permintaan para petani tebu dan pedagang gula.

JAKARTA, NusaBali
Dalam waktu dekat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 31 Tahun 2008 tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari PPN.

Soemitro bersama pengurus APTRI lainnya, telah menemui Menkeu di ruang Pimpinan Komisi XI DPR. Dalam pertemuan tersebut, dia menanyakan soal revisi PMK Nomor 31 Tahun 2008. Pihaknya perlu menanyakan karena para pedagang masih enggan membeli gula tani karena akan ditagih PPN 10%. “Bu Menkeu menjawab dalam waktu dekat akan diterbitkan PMK tentang Pembebasan PPN Bahan Pokok Strategis, termasuk gula tani. Saat ini masih sinkronisasi dengan Menteri Pertanian tentang bahan pokok apa saja yang perlu dibebaskan dari PPN,” katanya dilansir Okezone, Senin (31/7).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Soemitro, Menkeu mengimbau para petani tebu tidak perlu unjuk rasa ke Jakarta karena draf PMK tinggal finalisasi. Sekjen APTRI M Nur Khabsyin mengatakan, revisi PMK tersebut sebagai konsekuensi dari amanat putusan MK No 39 Tahun 2016 yang membatalkan pasal 4A UU PPN yang isinya hanya 11 bahan pokok yang bebas PPN (tidak termasuk gula). “Dengan putusan MK tersebut, maka bahan pokok lain seperti gula juga bebas PPN,” katanya.

Menurut Khabsyin, saat ini baru petaninya saja yang bebas PPN, yakni petani yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara gula tani masih dikenakan PPN, walaupun yang bayar adalah konsumen akhir melalui pedagang. *

Komentar