nusabali

Bawaslu Gandeng Pemangku, Sarati Banten hingga Pecalang

Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

  • www.nusabali.com-bawaslu-gandeng-pemangku-sarati-banten-hingga-pecalang

SINGARAJA, NusaBali - Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengungkapkan, peran serta masyarakat menjadi pengawas pemilu partisipatif sebagai mitra Bawaslu dalam mencegah dan menangkal pelanggaran pemilu sangat penting. Hal itu ditegaskan Ariyani di hadapan para Pemangku, Pecalang, Sarati Banten dan awak Media dalam Koordinasi Pusat Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Buleleng, Kamis (4/4).

Berangkat dari larangan kampanye di tempat ibadah, kata Ariyani, Bawaslu menginisiasi untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang Pemilu dan larangannya kepada tokoh – tokoh, seperti Pemangku dan Sarati Banten.

“Kalau media perannya jelas, yakni bagaimana dalam pengawasan. Nah, untuk pemangku dan sarati banten selaku tokoh yang erat kaitannya dengan tempat ibadah ini perlu juga diberikan informasi, sebagaimana ada regulasi yang mengatur larangan berkampanye di tempat ibadah, mereka perlu tahu bahwa ada aktivitas politik yang dilarang dilakukan di tempat suci,” ujar Ariyani saat membuka Koordinasi Pusat Pengawasan Partisipatif.

Sedangkan untuk Pecalang, lanjut Ariyani, pihaknya menginisiasi dengan memberikan pemahaman kepemiluan. Karena jangan sampai fungsi - fungsi dari pecalang dalam menjaga kondusifitas adat beralih dan malah menjadi tunggangan politik. 

“Jangan sampai fungsi-fungsi dari pecalang ini dijadikan tunggangan politik dan fatalnya bisa mengintervensi atau mengintimidasi. Ini jadi bagian dari rangkaian yang perlu kami beri pemahaman, mengawal hak pilih, menjaga hak pilih, itulah salah satu tugas kami di Bawaslu,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali ini.

Sementara pegiat (aktivis) Pemilu, I Ketut Wiratmaja menyebutkan, dalam nuansa demokrasi ada regulasi yang menaungi semua orang. Sehingga langkah Bawaslu memberikan informasi kepada Pemangku, Sarati Banten, dan Pecalang menjadi langkah kongkrit pencegahan pelanggaran, utamanya terkait dengan kampanye di tempat ibadah.

“Bawaslu itu satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dalam tahapan pemilu itu melanggar atau tidak, tapi untuk mengawasi, kita semua bisa dan harus turut serta,” ujar Wiratmaja.n nat

Komentar