Kemnaker Rancang Aturan THR Buat Ojol
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) pada Mei 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan driver ojol, yakni Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Pertemuan tempo hari lalu itu turut membahas bagaimana skema THR ojol ke depan.
"Dibahas setelah Mei (2024) ini, tidak bisa sekarang. Setelah hari peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei," katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (4/4).
"Kalau kesejahteraan (driver ojol) sebenarnya (dari) aplikator sudah lumayan banyak, tapi THR ini kan itu yang mereka minta tambah lagi. Insyaallah akan kita perhatikan," janji Afriansyah.
Serupa, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan merumuskan aturan tersebut setelah lebaran 2024. Terlebih, ini sudah menjadi rekomendasi Komisi IX DPR RI.
Putri mengatakan sekarang Kemnaker hanya mengimbau aplikator untuk memberikan THR bagi para driver. Dengan kata lain, tidak ada sanksi jika perusahaan tak memberi THR bagi para mitranya tersebut.
Meski begitu, Putri mengapresiasi insentif pengganti THR yang diberikan para aplikator. Ia menegaskan ini diharapkan bisa meringankan beban para mitra.
"Itu (insentif) sudah banyak kok diberikan, tak usah terlalu dibesar-besarkan," tegas Putri.
"Perusahaan-perusahaan aplikator itu sejak berapa tahun lalu sudah memberikan insentif, servis mobil motor gratis, bantuan-bantuan, hampers gratis, bonus kalau mengantar makanan di critical time ketika buka puasa. Itu semua kalau di-convert Insyaallah sedikit lebih baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran mendapatkan masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Edy mendorong Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan memasukkan pekerja kemitraan sebagai penerima THR.
Atas usul tersebut, Ida Cs berniat merumuskan aturan khusus tentang THR bagi para pengemudi ojek online.
"Saya kira mungkin kita butuh aturan tentang perlindungan tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan angkutan berbasis aplikasi, yang mungkin di dalamnya mengatur tentang pemberian THR atau apapun namanya yang diberikan oleh pengusaha aplikator kepada pekerja ojol, atau mereka yang berada dalam hubungan kemitraan," jelas Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Dalam rapat tersebut, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai masukan untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 kurang tepat. Putri berpendapat beleid itu mengatur tentang THR keagamaan secara khusus.
Ia kemudian mengklaim bahwa pihaknya sudah punya draf rancangan permenaker mengenai perlindungan bagi pekerja kemitraan dengan dua perhatian utama.
"Yaitu (pertama) mengenai pengaturan upahnya, termasuk THR, dan yang kedua adalah perlindungan Jamsosteknya," ucapnya. 7
1
Komentar