Badung Rancang Subsidi Bunga Kredit Bagi UMKM
MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung merancang program subsidi bunga kredit bagi para pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para pelaku diberikan platform kredit maksimal Rp 25 juta.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Badung I Made Widiana, mengatakan berdasarkan sistem informasi data terpadu (SDIT) bersama Kemenkop UKM yang melaksanakan kegiatan survei pendataan UMKM pasca pandemi, keberadaan UMKM di Kabupaten Badung mencapai 27 ribu. Jumlah ini tergolong menurun pasca Covid-19. Sebab, ketika Covid-19 jumlah UMKM melonjak, karena saat itu banyak karyawan yang dirumahkan maupun di-PHK, sehingga mereka berlomba-lomba untuk melanjutkan hidupnya dengan membuat UMKM.
“Pada saat Covid-19 jumlahnya sampai 41 ribu UMKM. Namun pasca Covid-19, saudara kita kembali bekerja di sektor formal. Setelah kita data lagi, sekarang UMKM turun hanya 27 ribu,” ujar Widiana belum lama ini.
Terkait program subsidi bunga kredit, lanjut Widiana, merupakan program baru yang segera akan dilaksanakan. Skema program subsidi bunga kredit ini diawali Bupati Badung menandatangani MoU dengan BPD Bali. Kemudian untuk perjanjian kerja sama (PKS) ada di DiskopUKMP Badung. “UMKM yang bisa mengakses kredit subsidi bunga, mereka menyampaikan permohonan kepada BPD,” katanya.
Mantan Camat Kuta Selatan ini menyebut, kredit ini diperuntukan bagi usaha mikro yang baru tumbuh, seperti dagang canang, dagang sapu, tukang cukur. “Kalau ada warga yang ingin membuka tukang cukur, ini menjadi kesempatan mereka untuk membuka usaha. Mereka diberikan platform kredit maksimal Rp 25 juta, apakah mereka memohon Rp 10 juta, Rp 15 juta, nanti akan dikasi terlebih dahulu oleh BPD,” jelas Widiana.
Setelah program itu launching, para pelaku UMKM bisa mengajukan permohonan kepada BPD. Kemudian BPD mempunyai tugas untuk membuat kajian terkait kelayakan untuk mendapatkan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku di perbankan. “Kita tidak intervensi siapa pun yang harus diberikan. Hanya saja persyaratan sesuai juklak juknis yang ditetapkan seperti memiliki NIB, berusaha sudah 2 tahun dan sebagainya, sehingga UMKM bisa mengakses permodalan di BPD,” ungkapnya.
Selanjutnya, BPD menganalisis permohonan. Jika sudah dinyatakan layak, UMKM bisa mendapatkan kredit. Namun kredit dibatasi, besarannya maksimal Rp 25 juta.
Setelah BPD menyetujui kredit, baru kemudian UMKM ini mengajukan permohonan ke DiskopUKMP Badung untuk permohonan biaya administrasi, biaya provisi, biaya penjaminan dan bunga pertama setelah lewat satu bulan. “Jadi pembiayaan ini yang disubsidi atau dibayar oleh Pemkab Badung kepada BPD. Pemilik usaha hanya membayar berupa pokoknya saja, jadi bunganya kita subsidi penuh,” ucap Widiana. 7 ind
Komentar