nusabali

Bawaslu Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Minta KPU Serius Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada

  • www.nusabali.com-bawaslu-evaluasi-pelaksanaan-pemilu-2024

Sementara itu persoalan lain yang juga menjadi catatan dan evaluasi Bawaslu Bali, masih minimnya keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu

SINGARAJA, NusaBali
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Bali mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang baru saja berakhir. Beberapa kendala yang terjadi di Bali terpetakan dan menjadi perhatian serius untuk diperbaiki saat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Salah satunya fasilitasi pemilih disabilitas saat menggunakan hak suara di TPS belum maksimal.

Hal itu diungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani, saat Rakor (Rapat Koordinasi) Pengembangan Pusat Pengawasan Pemilu Partisipatif di Buleleng, Jumat (5/4) kemarin. Menurut Ariyani, dalam perhelatan dan pesta demokrasi tingkat nasional maupun di daerah, seluruh warga negara memiliki kesempatan yang sama menggunakan hak pilihnya. Pemerintah juga mengatur khusus untuk fasilitas akses pemilih marginal yang wajib disediakan penyelenggara pemilu. Salah satunya adalah pemilih disabilitas.

Dalam Pemilu 2024 lalu, kata Ariyani, Bawaslu Bali menerima sejumlah keluhan dari pemilih marginal kelompok disabilitas di salah satu kabupaten di Bali. Disabilitas tuna rungu ini hampir kehilangan hak pilihnya karena saat tidak mendengar ketika namanya dipanggil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


“Mereka sebenarnya sudah ada di TPS pukul 07.00 wita. Tetapi karena tidak mendengar mereka menunggu lama sampai pukul 13.00 Wita. KPPS juga tidak tahu kalau yang bersangkutan tuna rungu. Setelah ditanya kembali baru diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih,” ucap Ariyani.

Persoalan minimnya akses untuk pemilih disabilitas juga terlihat dengan pola penataan TPS. Bawaslu mengevaluasi, sebagian besar TPS saat Pemilu menggunakan fasilitas umum seperti Balai Banjar yang tidak dilengkapi dengan akses disabilitas. Penyiapan surat suara dengan huruf braille untuk disabilitas netra juga hampir tidak ditemukan di Bali.

Salah satu alternatif yang diberikan penyelenggara, bagi pemilih disabilitas saat menggunakan hak suaranya dapat mengajak pendamping yang telah disetujui. Baik dari keluarga dan juga dari petugas KPPS. “Dengan keterbatasan mereka dan minimnya fasilitas yang mendukung, mereka sangat rentan tidak dapat menggunakan hak pilih dan bisa dimanfaatkan pihak yang memiliki kepentingan,” terang mantan Ketua Bawaslu Bali 2018-2023 ini.

Srikandi asal Buleleng ini menegaskan penyelenggara harus lebih memperhatikan pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas agar terdata dan ditandai sejak pemutakhiran data. “Ini catatan khusus, akan menjadi pengingat saat pencoblosan dan membantu kesiapan penyelenggara juga untuk memaksimalkan kesiapan Pilkada 2024. Termasuk dalam pendirian TPS agar lebih ramah disabilitas,” terang Ariyani.

Sementara itu persoalan lain yang juga menjadi catatan dan evaluasi Bawaslu Bali, masih minimnya keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu. Ariyani menyebut masyarakat ada kekhawatiran dan ketakutan intimidasi dari salah satu pihak jika mengadukan dugaan pelanggaran pemilu. “Jaminan keselamatan dan keamanan pelapor dugaan kasus pelanggaran pemilu memang tidak ada. Tetapi bisa disikapi hanya dengan memberikan informasi kepada kami, bukan laporan. Sehingga yang akan memverifikasi kebenarannya di lapangan adalah kami di Bawaslu yang sudah siap dengan segala konsekuensi,” papar Ariyani.k23

Komentar