Polisi Gerebek Judi Dingdong
Polresta Denpasar kembali melakukan penggerebekan tempat perjudian mesin ketangkasan (dingdong) di Benoa Square, Jalan By Pass Ngurah Rai No 21A, Kuta, Badung, Selasa (5/1).
Ciduk 28 Orang, 7 Ditetapkan Sebagai Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 28 pegawai dan juga pemain diamankan dalam penggerebekan itu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 46 juta, nota penukaran poin, 58 mesin judi ketangkasan dan barang bukti lainnya. Polisi langsung menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard H Nainggolan menuturkan penggerebekan terhadap tempat judi mesin ketangkasan alias judi dingdong tersebut berawal dari informasi warga yang resah karena maraknya aktifitas perjudian di salah satu mall itu. Menindaklanjuti laporan itu, anggota kemudian melakukan pengintaian dan pendalaman terhadap aktifitas perjudian itu.
Benar saja, polisi yang melakukan penyamaran selama beberapa hari menemukan adanya indikasi perjudian dalam mesin ketangkasan itu. “Ternyata judi ini berkedok permainan biasa dan bukti-buktinya memang sudah lengkap. Makanya kita langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya, Rabu (6/1).
Saat dilakukan penggerebekan di TKP tepatnya di lantai III Benoa Square itu, polisi mengamankan 28 orang yang terdiri dari pemain dan juga karyawan yang sedang berjaga. Mereka diciduk lantaran kepolisian menemukan barang bukti adanya indikasi perjudian di dalam mesin ketangkasan alias mesin dingdong. Selain mengamankan para pemain dan karyawan, petugas juga mengamankan BB berupa uang tunai Rp 46 juta, nota penukaran poin, 58 mesin judi ketangkasan dan bukti lainnya.
“Selain itu, kami mengamankan satu lembar Rekening Koran Bank BCA, dua buah kartu Chip JB Zone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta lebih,” jelasnya sembari mengakui BB dan pemain itu langsung dikeler ke Mapolresta Denpasar. Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, dari total 28 yang berhasil diciduk, 7 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut diduga kuat pemilik dan juga sebagai karyawan yang melancarkan aksi perjudian dengan modus permainan mesin ketangkasan tersebut. Ke tujuhnya, yakni berinisial Roberta,50, selaku pemilik mesin ketangkasan, Tek Sun alias Asun,42, selaku pengawas, Sri Handayani, 24 selaku kasir, Sri Hambayani, 20 selaku kasir dan Bima Primanda, 22, Hermanto, 38, Febriadi Setiawan,19, selaku wasit.
Para tersangka ini disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1e atau 2e KUHP lantaran dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahan main judi. 7 da
Komentar