nusabali

SMP Swasta Keluhkan Disdik

  • www.nusabali.com-smp-swasta-keluhkan-disdik

Dinas Pendidikan memiliki kewenangan mencabut izin operasional sekolah (Sekdisdik Gianyar I Wayan Sadra).

Ratusan Murid Baru Pindah ke SMP Negeri


GIANYAR, NusaBali
Pembukaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) gelombang II tingkat SMP di Gianyar mengakibatkan ratusan calon siswa yang awalnya terdaftar di sekolah swasta lari ke negeri. Jumlah siswa yang lari dari swasta ke negeri berkisar 700 orang. Akibatnya, 21 SMP swasta di Gianyar semakin terpuruk, hingga tak dapat siswa untuk tahun ajaran 2017/2018.

Perhimpunan SMP swasta se-Kabupaten Gianyar pun mengancam tidak akan mengikuti kegiatan Dinas Pendidikan Gianyar. Terdekat tidak akan ikut dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI.

Kepala SMP Swasta Keramas I Wayan Sudira menyebut hal ini terjadi akibat pemahaman keliru di Dinas Pendidikan Gianyar terkait Pergub PPDB yang baru dikeluarkan. Menurut Sudira, Pergub itu mencantumkan gelombang II PPDB untuk SMA/SMK. Namun realisasinya malah dijadikan dasar untuk menggiring siswa SMP swasta ke negeri. “Ini pemahaman keliru di Gianyar, oleh dinas khususnya Sekdis, yang memandang Pergub terakhir itu tentang PPDB SMP, untuk membuka PPDB gelombang II,” ucapnnya.

Akibat gelombang II PPDB SMP yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Gianyar itu, banyak siswa yang sudah tercantum di SMP swasta, memilih lari ke 22 SMP negeri di Gianyar. “ Kalau di sekolah saya sendiri kehilangan 66 siswa karena pindah ke sekolah negeri, dari awalnya 192 menjadi 126 siswa , “ katanya.

Sudira juga menuding, kondisi ini terjadi lantaran DPRD Gianyar, yang mendesak penambahan rombel di sejumlah SMP negeri. Hal ini pun memperbanyak kehilangan siswa yang dialamiSMP swasta. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, seluruh SMP swasta se-Gianyar total kehilangan 700 lebih siswa. “Bahkan ada sekolah swasta sampai tidak dapat murid, seperti SMP Saraswati Sukawati. Adapula SMP Tri Mandala Bedulu yang hanya dapat dua siswa,” bebernya.

Sudira mengaku hal ini sudah memicu keterpurukan bagi sekolah swasta. Alhasil perhimpunan SMP swasta se-Gianyar pun sepakat melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI. “Saya melapor ke ORI pada 11 Juli, kemudian 18 Juli malah kami dipanggil ke Kantor ORI untuk diperiksa,” ucapnya.

Kini Sudira bersama seluruh SMP swasta di Gianyar sepakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan menyambut 17 Agustus tahun ini. Meski pihaknya sudah memperoleh surat undangan dari Dinas Pendidikan Gianyar. “Kami sepakat tidak ikut kegiatan di Pemkab, kami hanya merayakan 17 Agustus di sekolah swasta masing-masing. Selain itu bagaimana kami merayakan kegiatan di Pemkab, itu kan butuh dana, sementara siswa kami diambil,” ucapnnya.

Secara terpisah, Sekdisdik Gianyar Wayan Sadra mengungkapkan saat PPDB Juni lalu, di Kabuapten Gianyar terdapat 7.000 lebih calon siswa SMP di Gianyar, sementara kuota hanya 5.000 untuk 22 SMP negeri. Pihaknya pun mengakui berupaya agar bisa menampung 2.000 siswa ini ke SMP negeri. “Upaya ini didasarkan pada UU No 20 tahun 2003 bahwa warga negara berhak mendapat pendidikan bermutu, sekarang berapa SMP swasta di Gianyar yang bisa memberikan pendidikan bermutu,” terangnya.

Dia juga membeberkan keterbatasan sarana sejumlah SMP swasta di Gianyar, salah satunya masih menyewa lahan untuk sekolah, sehingga biaya sewa dibebankan pada siswa. “Kalau kondisinya begini bagaimana pendidikan bermutu bisa tumbuh. Terlebih sekarang di sekolah negeri serba gratis, dengan mutu yang jelas, orangtua mana yang tidak mau membawa anak di sekolah negeri, apalagi Gianyar sebagai kota layak anak,” bebernya.

Berdasarkan kondisi tersebut pihaknya pun menggelar PPDB gelombang II  untuk bisa menampung 2000 lebih siswa ke sekolah negeri. Namun diakui upaya ini sudah membuat sekolah swasta kekurangan siswa. “Kalau sekolah memang memiliki kualitas, pasti siswa akan berbondong-bondong kesana, tidak perduli swasta ataupun negeri. Tetapi kalau kualitasnya kurang, ya siswa tidak boleh dilarang untuk memilih yang terbaik,” katanya.

Pihaknya juga menambah rombel di sejumlah sekolah negeri. Sadra menegaskan penambahan rombel tersebut sudah sesuai Permendikbud No 17 tahun 2017. “Dalam pasal 24 dan 25 pasal itu, dijelaskan pertingkat kelas maksimal 11 rombel sehingga seluruhnya 33 rombel, sementara di sejumlah sekolah negeri di Gianyar saat ini 9 atau 10 rombel,” jelasnya.

Terkait puluhan SMP swasta yang tidak ikut perayaan bulan Kemerdekaan RI, Sadra menegaskan Dinas Pendidikan memiliki kewenangan mencabut izin operasional sekolah. “Silahkan saja, nanti mereka bisa kami evaluasi, seluruh biaya ujian dan bantuan lainya bisa kami pending untuk mereka. Selain itu kalau izin operasinya kami cabut bagaimana?,” tegasnya.*nvi

Komentar