Penyalahgunaan ITAS, Aussie Dideportasi
Juga Dimasukkan Daftar Penangkalan ke Indonesia
GML terbukti menyewakan sebagian villa untuk kegiatan komersial. Villa yang sebelumnya telah dia sewa dari seseorang dikelola pihak lain untuk membuka usaha bar
MANGUPURA, NusaBali
Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial GML, 68, dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Minggu (7/4/). Dideportasinya warga negara asal Australia ini karena yang bersangkutan melakukan sejumlah pelanggaran aturan, salah satunya penyalahgunaan ITAS (izin tinggal terbatas) investor.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan GML dideportasi setelah yang bersangkutan didetensi selama 16 hari di Rudenim Denpasar. GML akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta Badung dengan tujuan akhir Perth International Airport.
“Yang bersangkutan dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai dengan pengawalan ketat oleh petugas kami. GML yang telah dideportasi juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan (larangan masuk Indonesia,red) ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” beber Dudy dalam keterangan pers pada Minggu (7/4) malam.
Dudy menyatakan, bahwa GML sebelumnya mendapat ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berlaku hingga 22 Januari 2025. Namun, dari pemeriksaan rutin oleh Divisi Keimigrasian (Divim) Kanwil Kemenkumham Bali, terungkap bahwa GML telah melanggar sejumlah aturan, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamat tinggal sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan larangan bagi pemegang ITAS investor untuk bekerja.
Kata Dudy, GML terbukti menyewakan sebagian villa untuk kegiatan komersial. Villa yang sebelumnya telah dia sewa dari seseorang dikelola pihak lain untuk membuka usaha bar.
Selain itu, GML juga ada persoalan. Saat ditahan untuk proses deportasi, dia melaporkan kasus dugaan penganiayaan kepada Polresta Denpasar. Laporan ini sempat memaksa petugas untuk menunda deportasi menunggu proses penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan ke polisi.
Pendeportasian sempat tertunda karena Polresta Denpasar harus memastikan bahwa semua aspek legal terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan GML telah ditangani dengan benar. Setelah tidak adanya hal yang memberatkan dari proses laporan perkara pidana yang diajukan oleh GML, Polresta Denpasar akhirnya mencabut status penundaan pada 5 April 2024, sehingga memungkinkan proses deportasi untuk dilanjutkan.
“Kepala Kanwil Kemenkumham Bali sempat menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya. Akhirnya Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024. GML didetensi selama 16 hari dan dideportasi,” jelas Dudy.
Sementara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu juga menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Sementara itu, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. ol3
Komentar