Pengedar asal Banjar Diringkus dengan 4 Paket Shabu-shabu
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial GB, 35, asal Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, ditangkap jajaran Polres Buleleng. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat buah paket shabu-shabu seberat 0,72 gram, timbangan, dan alat isap shabu-shabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penangkapan tersangka GB bermula adanya laporan masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di wilayah Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Seririt , Buleleng sering dijadikan transaksi narkoba. Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terungkap jika tersangka GB kerap melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik. GB pun diamankan di rumah tersebut beserta barang bukti shabu-shabu. “Saat diintrogasi, tersangka GB mengakui jika barang-barang tersebut miliknya. Tersangka juga mengaku sempat menjual shabu-shabu kepada temannya,” ujar AKBP Widwan, Senin (8/4) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng
AKBP Widwan menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana barang haram tersebut diperoleh tersangka GB. Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki siapa saja yang kerap membeli shabu-shabu kepada tersangka GB. “Tersangka ini baru berjualan di rumah tersebut, sebelumnya kerja di Denpasar. Jadi, kami masih dalami dimana shabu-shabu itu tersangka dapatkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka GB disangkakan pasal pasal 112 ayat (1 ) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp 800 juta.
AKBP Widwan mengimbau pada masyarakat Buleleng agar jangan sekali-kali menggunakan narkoba. Ia menegaskan akan menindak siapapun pelaku penyalahguna narkoba. “Kepada masyarakat berhenti melakukan praktek kejahatan narkoba. Ini merupakan kejahatan extra ordinary crime, memiliki dampak yang buruk. Jadi kami akan tindak tegas,” pungkasnya.7 mzk
Komentar