Pecatan Polisi Otaki Pencurian Motor
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pecatan polisi bernama Kadek Umbara Yasa, 32, asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi. Mantan anggota Polres Buleleng berpangkat Bripka ini ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng karena diduga mengotaki pencurian sejumlah sepeda motor di Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Yasa diberhentikan dengan tidak hormat pada 8 Januari 2024 lalu. Yasa diberhentikan dari Polri, lantaran melakukan sejumlah pelanggaran. Bahkan saat masih dalam proses sidang etik, Yasa diduga telah melakukan pencurian.
“Yang bersangkutan (tersangka) saat melakukan pencurian pertama sudah tidak pernah ngantor, dan disidang 27 Desember 2023. Kami menerima banyak laporan mengenai yang bersangkutan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan,” ujar AKBP Widwan dalam konferensi pers, Senin (8/4) di Mapolres Buleleng.
AKBP Widwan mengungkapkan, penangkapan kasus yang menjerat Yasa berawal dari laporan seorang pemuda bernama Paul, yang mengaku kehilangan sepeda motor di Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, pada Sabtu, 6 Januari 2024 malam lalu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax DK 2779 FBM di depan konter handphone dengan kondisi kunci nyantol. Beberapa saat kemudian, saat korban keluar dari toko melihat sepeda motornya raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap Yasa di wilayah Kelurahan Banyuning, pada Senin (3/4). Saat diinterogasi polisi, Yasa mengaku melakukan pencurian bersama Rahmat Sabirin, yang telah ditangkap oleh Polsek Kintamani Bangli. Sabirin juga disebut merupakan residivis pencurian.
Selain Sabirin, aksi pencurian itu dilakukan bersama seorang pria bernama Wahyu Ekacahya. Polisi pun kini tengah memburu Wahyu, dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kata AKBP Widwan, dari aksi komplotan tersebut ada 9 kasus pencurian sepeda motor yang telah berhasil diungkap. Motor-motor tersebut dicuri dari sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. Sebagian dari motor-motor tersebut pun, telah dijual oleh tersangka.
AKBP Widwan menyebutkan, di komplotan pelaku pencurian ini, Yasa berperan sebagai pengantar. Selain itu, Yasa juga yang menjual motor-motor hasil curian tersebut. Sementara, dua tersangka lain Sabirin dan Wahyu bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor. Mereka kerap menyasar motor-motor yang terparkir dengan kunci tercantol.
“Modusnya kunci nyantol. Jadi Yasa ini, yang mengantar berkeliling. Sabiri dan Wahyu sebagai pemetik. Motor yang mereka ambil dijual, uangnya dibagi bertiga oleh mereka. Dalam kasus ini kami masih kembangkan lagi, kalau ada perkembangan tentu akan disampaikan,” imbuh AKBP Widwan.
Tersangka Yasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Adapun tersangka Sabirin, akan diproses setelah proses pidananya selesai di Polsek Kintamani, Bangli. Sementara, Wahyu saat ini masih dalam pengejaran polisi.
AKBP Widwan menambahkan, anggota kepolisian harus semangat mengabdi kepada masyarakat. Ia meminta, agar anggotanya selama menjalankan tugas tidak menyakiti hati masyarakat dan tidak berbuat kriminal. “Kalau mau jadi polisi harus semangat dan rajin, jangan menyakiti hati masyarakat. Masih banyak yang mau mengabdi jadi polisi,” kata dia. 7 mzk
Komentar