Pilkada, Mendagri Larang Mutasi Pejabat
BANGLI, NusaBali - Tahapan Pilkada serentak 2024, sudah dimulai. Dampaknya, Pemkab Bangli dan pemerintah daerah lain wajib untuk sementara menyetop mutasi pejabat hingga tahapan Pilkada usai. Mutasi dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Mendagri.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli Made Mahindra Putra, Senin (8/4). Dia mengatakan larangan mutasi pejabat pemda menjelang Pilkada, dengan surat edaran Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian. Mengacu edaran tertanggal 29 Maret 2024 tersebut, mutasi atau penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024 tidak boleh dilakukan terhitung sejak 22 Maret 2024.
"Penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan yakni 22 Maret dilarang melakukan penggatian pejabat," jelasnya.
Lanjutnya, ada pengecualian yakni penggantian pejabat dapat dilakukan persetujuan dari Mendagri. Pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini menyampaikan untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt). "Mutasi dapat dilalukan kembali setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kepala daerah terpilih," kata Mahindra Putra.
Beberapa pejabat akan mengakhiri masa tugas tahun 2024 karena pensiun, salah satunya Sekda Bangli IB Gede Giri Putra per 1 November 2024.7esa
Komentar