Parwata Sarankan Pakai Dana Setoran ke Daerah
Pemindahan utilitas PDAM di lokasi Underpass Simpang Ngurah Rai di Tuban, Kecamatan Kuta, perlu Rp 22,8 miliar.
Underpass dan Dana Pemindahan Utilitas PDAM Tirta Mangutama
MANGUPURA, NusaBali
Pimpinan DPRD Badung angkat bicara terkait pembangunan proyek Underpass Simpang Patung Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Setelah mendapat laporan dari Komisi III, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata berharap masalah ini segera mendapatkan solusi, sehingga proyek yang rencananya didanai pusat tetap berjalan sesuai rencana.
“Komisi III sudah melaporkan bahwa harus dilakukan kajian secara menyeluruh terhadap utilitas yang dibongkar dan dipasang kembali, dengan tidak mengganggu masyarakat,” kata Parwata di gedung dewan, Selasa (1/8).
Menurut politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, itu kajian ini sangat penting, agar proyek digarap tidak memunculkan masalah baru. “Prinsipnya jangan sampai terjadi kendala akibat pemotongan air (pipa milik PDAM Tirta Mangutama). Pokoknya kepentingan masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Parwata.
Terkait keterbatasan anggaran pihak PDAM yang perlu dana Rp 22,8 miliar untuk pemindahan utilitas, Parwata menyarankan seperti skenario saat rapat kerja Komisi III DPRD Badung dengan jajaran Direksi PDAM, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Senin (31/7). Yakni PDAM bisa menggunakan setoran PDAM ke kas daerah sekitar Rp 14 miliar lebih untuk anggaran pemindahan utilitas. Jadi ini sifatnya dana talangan. Sisanya Rp 8 miliar lebih bisa diambil dari rasionalisasi anggaran yang ada di PDAM.
“Ada dana Rp 14 miliar untuk disetor ke kas daerah, itu bisa dipakai dulu. Sedangkan kekurangannya, ya harus efisiensi secara mandiri, dengan cara merasionalisasi anggaran di PDAM,” jelas Parwata yang juga Sekretaris DPC PDIP Badung. Nah, terkait kewajiban menyetorkan pendapatan ke kas daerah menurutnya bisa menjadi piutang. “Nanti dia punya piutang. Jadi tidak ada melanggar,” imbuhnya.
Parwata menyatakan, skenario ini memungkinkan untuk dilakukan. Karena tidak mungkin proyek mengorbankan para pelanggan PDAM yang ada di Kuta Selatan.
Ketua Komisi III Putu Alit Yandinata punya penilaian sama. Kendati saat rapat belum ada kata sepakat terkait solusi masalah ini, dia juga menyarankan agar pihak PDAM memanfaatkan dana Rp 14 miliar setoran ke kas daerah. “Yang Rp 14 miliar itu dia bayar masuk ke APBD Perubahan, tapi nanti jadi piutang. Nanti dibayar di APBD tahun depan dengan cara menyicil,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan Underpass Simpang Patung Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung terancam tertunda. Ancaman ini terjadi karena problem pemindahan jaringan utilitas (bawah tanah) milik PDAM Tirta Mangutama. Masalahnya, PDAM Tirta Mangutama sejauh ini belum menyiapkan anggaran pemindahan jaringan utilitas yang tertanam di lokasi pembangunan Underpass Simpang Patung Ngurah Rai Tuban (Perempatan Jalan Bypass Ngurah Rai-Jalan Tol Bali Mandara-Bandara Internasional Ngurah Rai). Anggaran yang dibutuhkan untuk pemindahan utilitas ini disebut-sebut sebesar Rp 22,8 miliar.
Dirut PDAM Tirta Mangutama Ketut Golak, menegaskan akan melayangkan surat kepada pemerintah pusat berkenaan pembiayaan untuk relokasi utilitas di Simpang Patung Ngurah Rai. “Kami akan bersurat ke pemerintah agar mengetahui besaran biaya proyek tersebut. Nanti apa pun keputusannya, akan kita jalankan,” katanya. *asa
1
Komentar