Sopir Bus Rosalia Indah Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang Jadi Tersangka
SEMARANG, NusaBali.com - Jalur Widodo (JW), sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan maut di KM 370A Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4) pagi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).
Sopir bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," kata Dirlantas Polda Jateng.
Penetapan Jalur Widodo sebagai tersangka didasarkan atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Ketujuh korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambah Dirlantas Polda Jateng.
Kecelakaan Bus Rosalia Indah terjadi pada Kamis (11/4) pukul 06.35 WIB di KM 370 Tol Semarang-Batang. Bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol, mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengendara, khususnya pengemudi bus, untuk selalu menjaga kondisi tubuh dan memastikan kendaraan dalam keadaan prima saat berkendara di jalan raya. Kelelahan dan kelalaian dapat berakibat fatal, membahayakan diri sendiri dan orang lain.*ant
Komentar