51 Napi Terima Remisi, 2 Langsung Bebas
NEGARA, NusaBali - 51 narapidana (napi) Rumah Tahanan Kelas IIB Negara (Rutan Negara), Jembrana, menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Remisi diserahkan bersamaan kegiatan sholat Idul Fitri yang digelar di Aula Garuda Wisnu Kencana, Rutan Negara, Rabu (10/4).
RK Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah itu diserahkan langsung Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Edaran PAS-576.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Dari yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak 51 usulan, seluruhnya dikabulkan," ujar Lilik.
Dari 51 napi tersebut, 49 orang masuk ketegori RK I dengan potongan masa tahanan bervariasi. Di antaranya 10 napi mendapatkan remisi 15 hari, 34 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 4 orang napi mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang napi mendapatkan remisi 2 bulan.
Sedangkan 2 napi lainnya mendapat RK 2 atau langsung bebas. Kedua napi tersebut langsung bebas dengan remisi yang didapatkan masing-masing sebesar 1 bulan. "Pengurangan masa tahanan tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan Kemenkumham," ucap Lilik.
Lilik menegaskan, para napi yang diusulkan mendapat remisi itu pun telah memenuhi syarat. Dirinya pun berharap remisi ini menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berbenah diri dan mengikuti pembinaan di rutan. "Semoga remisi ini menjadi bekal kembali ke masyarakat dengan penuh semangat dan tekad untuk hidup yang lebih baik," ucapnya.7ode
Komentar