Di Tabanan, 36 Napi Dapat Remisi Idul Fitri
TABANAN, NusaBali - 36 dari 37 warga binaan alias narapidana (napi) Lapas Kelas II B Tabanan mendapat remisi. Satu orang tak berhasil mendapat remisi karena sudah dipindah tugas ke Rutan Gianyar.
Dari 36 orang yang mendapat remisi ini belum ada yang langsung bebas. Rinciannya, 15 hari sebanyak 8 orang, 1 bulan sebanyak 26 orang serta 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
Kalapas Tabanan Muhamad Kameily mengatakan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan adalah hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka yang berhak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang ada.
Syarat dimaksud, administratif dan juga syarat substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam Register F. ‘’Selai itu menunjukkan penurunan risiko dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Tabanan,” terang Kameily, Jumat (12/4).
Salah satu warga binaan yang memperoleh remisi, Saiful mengaku sangat bersyukur atas perolehan remisinya. Selain itu dia mengaku sangat bersyukur karena dapat menunaikan ibadah puasa sebulan penuh dengan lancar.
“Alhamdulilah remisi saya turun, ini merupakan berkah bagi saya dan teman-teman di hari kemenangan. Saya juga bersyukur masih dapat merasakan bulan suci Ramadhan walaupun dari dalam Lapas,” tegasnya.7des
Komentar