Bukti Perselingkuhan Kurang Kuat, Lettu HMA Pernah Terjerat Kasus KDRT dan Asusila
DENPASAR, NusaBali.com - Dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istri Lettu HMA, AP, belum memiliki bukti kuat dalam proses peradilan militer di Pomdam IX/Udayana. Hal ini diungkapkan Danpompdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, saat dikonfirmasi, Senin (15/4/2024).
Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menjelaskan, berkas pengaduan dari AP sebagai barang bukti dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di depan umum.
Saat berkas pelaporan itu masuk, Pomdam IX/Udayana sudah melakukan penyelidikan awal, salah satunya adalah dengan melakukan interogasi terhadap terlapor BA. Dari interogasi itu, diketahui terlapor mengaku bahwa hubungannya dengan Lettu HMA hanya sebatas teman. Hubungan itu sudah terjalin sejak tahun 2010.
"Pengaduan oleh AP yang diduga suaminya HMA itu berselingkuh dengan saudari BA kami sudah melakukan suatu penyelidikan dan memang barang bukti yang diserahkan kepada Pomdam IX itu hanya berupa foto box dan chat-chatan saja. Dan itu sudah kami sampaikan bahwa itu tidak bisa dilanjutkan dalam proses penyidikan," kata Kolonel Cpm Unggul Wahyudi.
Meskipun demikian, Pomdam IX/Udayana tetap membuka kesempatan kepada AP untuk memperkuat bukti pelaporannya. "Apabila dalam waktu ke depan berkas pelaporan dinilai sangat kuat maka Pomdam IX/Udayana menyatakan siap menindaklanjuti perkara tersebut ke tingkat selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku di kemiliteran," kata Kolonel Cpm Unggul Wahyudi.
Kasus KDRT dan Asusila Lettu HMA
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, dalam kesempatan yang sama, menyebut, Lettu HMA ini bukan pertama kalinya berurusan dengan peradilan militer.
Pada tahun 2021, Lettu HMA sudah berurusan dengan Pomdam atas laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari AP. Kasus ini sudah tuntas hingga sampai pada putusan kurungan 8 bulan penjara.
Kemudian pada 2022, Lettu HMA kembali berurusan dengan peradilan militer karena dilaporkan terlibat kasus asusila dengan seorang wanita di Kupang, NTT. Kapendam mengatakan, kasus ini sementara berjalan dan berkasnya sudah dilimpahkan kepada Ordinariat Militer 14 Kupang.
Pada bagian lain Kodam IX/Udayana juga sudah menawarkan bantuan hukum kepada AP dan Lettu HMA sebagai bagian dari keluarga prajurit dalam lingkup Kodam IX/Udayana.
"Dari pihak AP menolak bantuan hukum dari satuan hukum Kodam, karena yang bersangkutan sudah memiliki bantuan hukum sendiri. Karena bersifat hak, yang bersangkutan boleh menggunakan, boleh tidak," kata Kolonel Inf Agung Udayana.
Kapendam IX/Udayana pun menegaskan, kasus yang melibatkan salah satu anggota TNI nonaktif dari Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana ini akan ditangani secara profesional. *ol4
1
Komentar