Pemilik Kopi Robusta Berisi Ratusan Butir Ekstasi Dituntut 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Aldy yang merupakan pemilik kopi robusta berisi ratusan butir ekstasi dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar beberapa waktu lalu. “Terdakwa Aldy dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa pada Senin (15/4).
JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Aldy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU. Atas tuntutan JPU, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi). “Kami siapkan pembelaan tertulis hari ini (Selasa, red),” ujar Aji Silaban.
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Aldy diringkus di kosnya, Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita. Dia ditangkap usai mengambil paketan dari Medan, Sumatera Utara di salah satu jasa pengiriman barang di Denpasar.
Petugas yang menggeledah isi paket menemukan tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi pil ekstasi dengan jumlah bervariasi. Satu bungkus berisi 48 butir tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 17,25 gram, bungkus kedua berisi 50 butir pil ekstasi seberat 17,99 gram, dan bungkus ketiga berisi 61 butir pil ekstasi dengan berat 20,05 gram. 7 rez
1
Komentar