Pengedar Shabu Dituntut 8,5 Tahun, Pengacara Siapkan Pembelaan
DENPASAR, NusaBali - Pengedar shabu, I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha, 32, hanya bisa pasrah usai dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. Dia terbukti mengedarkan narkoba dengan barang bukti 98,82 gram shabu.
Dalam tuntutan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Anak Agung Ade Aryadi dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. Atas perbuatannya, Ngurah Fajar dituntut hukuman 8,5 tahun penjara. "Kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang hari Kamis mendatang," jelas Ade Aryadi.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa disuruh oleh Andra (buron) mengambil tempelan 2 paket shabu dengan berat keseluruhan 200 gram di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar.
Namun pergerakan terdakwa terpantau oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Terdakwa pun berhasil dibekuk di kamar kos, di Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 8 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wita.
Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan barang bukti, berupa 7 paket shabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang terkait lainnya. 7 rez
1
Komentar