Anas dan Ibas Tahu Nazaruddin Korupsi
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Angelina Sondakh, mengatakan dua petinggi Partai Demokrat menyetujui korupsi Muhammad Nazaruddin.
JAKARTA, NusaBali
Angie--begitu dia biasa disapa--kemarin menjadi saksi skandal suap dan pencucian uang yang menjerat Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Nazaruddin selalu bilang sudah diketahui Ketua Umum dan Pangeran," katanya saat bersaksi untuk Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (6/1) seperti dilansir tempo.
Wanita kelahiran 28 Desember 1977 itu mengatakan yang dimaksud dengan Ketua Umum ialah Anas Urbaningrum. Namun ia tidak langsung menjawab ketika ditanya hakim siapa yang dimaksud "Pangeran".
Setelah Majelis Hakim mengulang pertanyaan, Angie baru menjawab jujur. "Ibas," katanya singkat. Ibas merupakan nama panggilan Edhie Baskoro Yudhoyono--anak kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono--yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap meloloskan PT Duta Graha Indah untuk memenangkan beberapa proyek.
Nindya Karya meminta Nazaruddin meloloskan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan di Universitas Brawijaya. Sementara, Duta Graha Indah menitipkan proyek di beberapa universitas seperti Udayana Bali, Universitas Mataram, dan Universitas Jambi. Ada juga pekerjaan di rumah sakit.
Ia memerintahkan Angie yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran untuk mengupayakan kedua perusahaan tersebut menang tender. Pekan lalu, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali atas vonis Angelina dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Cecaran pertanyaan Nazaruddin dalam persidangan membuat Angie tersudut. Nazar menanyakan pengetahuan Angie soal bagi-bagi duit saat suksesi pemilihan ketum partai.
"Pak, saya ini kan seperti debu di bawah keset Bapak, Bapak perintah apa saja (saya turuti)," kata mantan Puteri Indonesia 2001 ini.
Kepada Nazar, Angie menegaskan dirinya hanya menuruti perintah Nazar sebagai Kapoksi di DPR saat itu. Angie membantah pernah mengikuti arahan atau petunjuk dari Mirwan Amir--saat itu wakil ketua Banggar-- terkait kongkalikong pemulusan pengusulan proyek dan anggaran yang dibahas di Badan Anggaran DPR.
"Saya pelaksananya saja, kalau disuruh teken saya teken. Kalau Bapak sebut saya dengan Pak Mirwan saya satu komando saja, Pak Mirwan tidak ikut penitipan-penitipan anggaran seperti Rosa," kata Angie dilansir cnn.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK dipaparkan, Nazar didakwa menerima hadiah yaitu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan berupa uang tunai yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono. 7
1
Komentar