Edarkan Narkoba dari Kandang Ayam
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pria bernama Gede Agus Sustrawan alias Kales, 38, dibekuk Sat Narkoba Polres Buleleng. Pria asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng ini, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba. Barang haram itu, diedarkan tersangka dari kandang ayam miliknya.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka Kales ditangkap pada Minggu (7/4) sore di sebuah kandang ayam desa setempat. Tersangka ditangkap karena adanya informasi maraknya peredaran narkoba di Desa Sudaji. Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penggerebekan di kandang ayam milik Kales.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka Kales yang sebelumnya telah menjadi target operasi. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 25 paket narkoba jenis shabu dengan berat total 18,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat timbang elektronik, lima bendel plastik klip, alat isap sabu (bong), gunting, korek api, serta uang tunai.
AKBP Widwan menyebut, kandang ayam tersebut merupakan milik tersangka Kales. Dimana kandang ayam tersebut, juga digunakan Kales sebagai lokasi transaksi narkoba. Setiap paketnya, disebut dijual tersangka Kales dengan harga Rp200 ribu.
“Dijual seharga 200 ribu per paket. Sasarannya masyarakat sekitar. Kandang ayam itu milik dia, selalu gunakan tempat itulah untuk transaksi. Kita masih kembangkan, kita sudah dapat informasi dimana tersangka mendapat barang itu,” kata AKBP Widwan, Selasa (16/4).
Akibat perbuatannya, tersangka Kales disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Widwan menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi terhadap terhadap pelaku kejahatan. Dia meminta, para pengguna maupun bandar narkoba agar segera menghentikan kegiatannya. “Ultimatum pada pengguna dan pengedar narkoba segera hentikan. Jangan sampai minggu depan saya rilis. Zero toleran,” kata dia.7 mzk
Komentar