Nyambi Nempel Shabu, Pelayan Kafe Dibui 7,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana bui selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) kepada terdakwa Dicky Andriawan, 28. Terdakwa yang bekerja di salah satu kafe di kawasan Kuta, Badung ini dijatuhi hukuman lantaran nyambi sebagai kurir narkoba jaringan Jawa-Bali.
Diketahui, Dicky menerima kiriman paket narkotik jenis shabu dan mefedron dari Jawa, selanjutnya ditempel kembali di seputaran Kuta. “Terdakwa Dicky divonis 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Selasa (16/4).
Dikatakan Lukman, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Atas putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima,” ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dicky Andriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram. Terdakwa Dicky Andriawan pun melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Seperti diketahui, ditangkapnya Dicky Andriawan bermula dari informasi yang didapat petugas BNN Kabupaten Badung, bahwa ada seseorang yang tinggal di mes kafe yang terletak di Abianbase, Kuta, Badung sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Kuta. Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa saat sedang berada di mes cafe tersebut.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku menyimpan narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip berisi 180 butir tablet jenis mefedron, 1 plastik klip berisi sabu seberat 13,27 gram, 1 bendel kantong plastik, 1 timbangan digital dan 1 unit ponsel milik terdakwa.
Lebih lanjut terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Mas Bli atau Ferry (buron). Terdakwa mengatakan, hanya bekerja menerima, lalu menempel narkoba itu di seputaran Kuta sesuai perintah Mas Bli atau Ferry dengan upah Rp 50 ribu per titik lokasi tempelan.
Sebelum ditangkap, Dicky Andriawan diperintah oleh Mas Bli mengambil paket kiriman narkoba di sebuah pangkalan armada bus di Terminal Ubung, Denpasar. Paket narkoba itu dikirim dari Jawa. Paket itu berisi 200 butir tablet jenis mafredon dan 1 paket sabu.
Malam harinya Dicky Andriawan diperintah menempel 1 paket berisi 20 butir mafredon dan 2 paket sabu ditempel di pinggir Jalan Raya Sunset Road, Kuta. Narkoba belum habis ditempel, Dicky Andriawan keburu diciduk petugas BNN Badung. 7 rez
Komentar