Polisi Amankan Tukang Ojek Nyabu
Made Sarjana alias Tangkig,42, warga Banjar Dinas Panaraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng, kesehariannya sebagai tukang ojek tertangkap tangan saat memakai sabhu-shabu.
SINGARAJA, NusaBali
Dia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Kamis (27/7), sekitar pukul 19.45 Wita. Dia mengaku biasa mengkonsumsi narkoba untuk pendongkrak stamina.
Penangkapan Tangkig, bermula saat Satnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi ada warga Desa Patemon layak dicurigai karena memakai narkoba. Setelah melakukan penyisiran, tim langsung menggerebek Tangkig di pinggir jalan Banjar Dinas Belong, Desa Patemon.
Hanya saja dari pemeriksaan badan yang dilakukan kepada Tangkig, polisi tidak menemukan barang bukti. Hingga penggerebekan dikembangkan di rumahnya. Ternyata dalam sebuah kotak kayu yang disimpan di kamar anaknya, polisi menemukan satu paket narkoba jenis shabu-shabu berat 0,06 gram, satu buah korek api, satu kotak rokok yang berisi dua pipet plastik dengan potongan runcing, satu buah tabung kaca, dan satu buah sumbu.
Dari temuan barang bukti tersebut, pelaku mengakui paket itu miliknya. Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ, yang ditemui Selasa (1/8) siang, mengatakan, untuk sementara Tangkig hanya dituduhkan sebagai pemakai narkoba. Dari hasil penyelidikan awal, ia mendapatkan barang dari jaringan Denpasar, dengan sistem transfer uang dan mengambil barang yang ditempel di suatu tempat. “Masih kami kembangkan terus, sementara dia hanya sebagai pemakai,” jelasnya.
Tangkig mengaku baru mengenal shabu-shabu sejak beberapa bulan yang lalu. Pihaknya pun mengaku membelinya hanya untuk konsumsi sendiri. “Jarang beli, kalau punya uang baru beli. Saya pesen dari Denpasar, setelah transfer uangnya, nanti ambil barangnya di suatu tempat dengan cara ditempel,” katanya.
Dia dikenalkan barang terlarang itu dari temannya. Dia mengaku mengkonsumsi shabu-shabu untuk mendongkrak staminanya selama mencari muatan. Sebagai tukang ojek dengan penghasilan Rp 75.000 per hari, dia mengaku harus selalu fit agar bisa menempuh perjalanan dan menghantarkan para pelanggannya ke daerah tujuan.
Akibat kepemilikan barang terlarang itu kini Tangkig dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika dnegan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *k23
Penangkapan Tangkig, bermula saat Satnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi ada warga Desa Patemon layak dicurigai karena memakai narkoba. Setelah melakukan penyisiran, tim langsung menggerebek Tangkig di pinggir jalan Banjar Dinas Belong, Desa Patemon.
Hanya saja dari pemeriksaan badan yang dilakukan kepada Tangkig, polisi tidak menemukan barang bukti. Hingga penggerebekan dikembangkan di rumahnya. Ternyata dalam sebuah kotak kayu yang disimpan di kamar anaknya, polisi menemukan satu paket narkoba jenis shabu-shabu berat 0,06 gram, satu buah korek api, satu kotak rokok yang berisi dua pipet plastik dengan potongan runcing, satu buah tabung kaca, dan satu buah sumbu.
Dari temuan barang bukti tersebut, pelaku mengakui paket itu miliknya. Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ, yang ditemui Selasa (1/8) siang, mengatakan, untuk sementara Tangkig hanya dituduhkan sebagai pemakai narkoba. Dari hasil penyelidikan awal, ia mendapatkan barang dari jaringan Denpasar, dengan sistem transfer uang dan mengambil barang yang ditempel di suatu tempat. “Masih kami kembangkan terus, sementara dia hanya sebagai pemakai,” jelasnya.
Tangkig mengaku baru mengenal shabu-shabu sejak beberapa bulan yang lalu. Pihaknya pun mengaku membelinya hanya untuk konsumsi sendiri. “Jarang beli, kalau punya uang baru beli. Saya pesen dari Denpasar, setelah transfer uangnya, nanti ambil barangnya di suatu tempat dengan cara ditempel,” katanya.
Dia dikenalkan barang terlarang itu dari temannya. Dia mengaku mengkonsumsi shabu-shabu untuk mendongkrak staminanya selama mencari muatan. Sebagai tukang ojek dengan penghasilan Rp 75.000 per hari, dia mengaku harus selalu fit agar bisa menempuh perjalanan dan menghantarkan para pelanggannya ke daerah tujuan.
Akibat kepemilikan barang terlarang itu kini Tangkig dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika dnegan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. *k23
1
Komentar