nusabali

Bupati Tamba Sidak Kantor OPD

Hari Pertama Perubahan Jam Kerja ASN

  • www.nusabali.com-bupati-tamba-sidak-kantor-opd

NEGARA, NusaBali - Jam kerja baru di lingkungan Pemkab Jembrana resmi diberlakukan Rabu (17/4). Bersamaan hari pertama penerapan jam kerja baru tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba melaksanakan sidak ke sejumlah kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Jembrana.

Dalam sidak tersebut, Bupati Tamba didampingi Sekda Jembrana I Made Budiasa, para Asisten Setda, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana. OPD yang dikunjungi di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperin) Jembrana dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jembrana.

Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan secara optimal dengan penerapan jam kerja baru. Temasuk menjadi ajang silaturahmi pascalibur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. "Hari ini saya datang berkunjung dengan maksud menggali di mana potensi-potensi hambatan terhadap kinerja. Karena tentu pelayanan ini kita utamakan," ujar Bupati Tamba.

Bupati Tamba juga berdiskusi dengan beberapa kepala dinas untuk mengetahui permasalahan kedinasan dan meningkatkan disiplin ASN. Pada hari pertama pemberlakuan jam kerja baru itu, Bupati Tamba berharap setiap pegawai di OPD cepat beradaptasi agar tidak memberatkan dan menyulitkan dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, dari hasil diskusi langsung dengan beberapa pegawai, tidak ada masalah dengan aturan jam kerja baru yang juga diberlakukan secara nasional tersebut. "Kita sudah melihat langsung dan bertanya langsung kepada staf. Ternyata mereka juga tidak masalah. Semua baik baik saja," ungkapnya.

Seperti diberikan sebelumnya, aturan jam kerja baru di Pemkab Jembrana, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 00.8.3/1081/Orpus/2024 tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Jembrana.

Dalam SE itu, jam masuk kerja pada hari Senin hingga Jumat disamakan, yakni pukul 07.30 Wita. Pada hari Senin hingga Kamis, ada jam istirahat selama 1 jam, yakni pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita, dengan jam pulang kerja pukul 16.30 Wita. Sedangan pada hari Jumat, ada jam istirahat selama 1,5 jam, yakni pukul 11.30 Wita hingga pukul 13.00 Wita, dengan jam pulang kerja pukul 14.30 Wita.

Sedangkan dalam aturan jam kerja yang sebelumnya, tidak ada istirahat. Sebelumnya, jam kerja pegawai pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 Wita sampai pukul 15.00 Wita dan hari Jumat pukul 06.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita.7ode

Komentar