Overstay dan Kerap Bikin Onar, Imigrasi Amankan WNA Aljazair
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial SAB, 38, diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (17/4). Pria berkewarganegaraan Aljazair itu kini tengah berada di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, mengatakan penindakan terhadap SAB berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan SAB. Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai pun dengan cepat mengamankan SAB di sebuah penginapan di wilayah Legian pada Rabu (17/4).
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan mengenai adanya WNA yang sering berbuat onar serta diduga overstay. Tim pengaduan masyarakat kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian. Setelah informasi dirasa cukup, kemudian bekoordinasi dengan bidang Inteldakim yang ditindaklanjuti dengan cepat dengan melakukan pengawasan keimigrasian,” jelas Suhendra pada keterangan pers yang diterima pada Kamis (18/4) siang.
Suhenda lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, SAB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada 17 Mei 2022 menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan memiliki izin tinggal yang sudah habis masa berlaku sejak 15 September 2023.
Dari kejadian tersebut, SAB saat ini telah didetensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menunggu proses pendeportasian. Diakui, bahwa SAB telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terhadap yang bersangkutan akan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Suhendra juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali.
“Apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai,” ucapnya. 7 ol3
1
Komentar