nusabali

TPSS Gunung Agung Ditutup

Sudah Tahapan Tender, Disulap Menjadi Puskesmas Denbar

  • www.nusabali.com-tpss-gunung-agung-ditutup
  • www.nusabali.com-tpss-gunung-agung-ditutup

Anggaran pembangunan Gedung Puskesmas Denbar ini sebesar Rp 23.614.000.000.

DENPASAR, NusaBali 
Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Jalan Gunung Agung, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat bakal ditutup per 1 Mei 2024 mendatang. TPSS yang menggunakan lahan eks Pasar Loak tersebut bakal disulap menjadi Gedung Puskesmas Denpasar Barat (Denbar).

Informasi yang dihimpun NusaBali, Kamis (18/4) rencana pembangunan Gedung Puskesmas Denbar ini sudah masuk tahapan tender. Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penutupan TPSS Denbar.

Kabid Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, I Wayan Dirgayasa saat diwawancarai NusaBali, Kamis kemarin mengatakan proses saat ini yang sudah berjalan adalah pengawasan tender. Khusus tender fisik, baru akan dimulai pada Senin (22/4) mendatang. 

Kata Dirgayasa, berkas tender sudah rampung, namun masih ada proses audit dari inspektorat. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Kota Denpasar untuk dilakukan lelang alias tender pembangunan fisik. “Pengawasan tender sudah berproses, tender fisiknya kemungkinan Senin mendatang dimulai. Ada proses audit inspektorat, nanti setelah audit proses tender, kita bawa ke PBJ,” ujar Dirgayasa.

Dirgayasa mengungkapkan, di lahan seluas 23 are tersebut akan dibangun dua gedung. Khusus Puskesmas akan mengambil lahan seluas 21 are sedangkan 2 are lagi akan dimanfaatkan untuk pembangunan Balai Pertemuan Lingkungan Merta Yoga, Kelurahan Pemecutan Denpasar Barat. Anggaran pembangunan Gedung Puskesmas Denbar ini sebesar Rp 23.614.000.000.

Dirgayasa mengaku sebelum dilaksanakan pembangunan, TPSS akan dikosongkan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas LHK, agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah ke lokasi yang akan dibangun Puskesmas. “Itu sudah kita sampaikan ke LHK per bulan Mei, agar tidak diperkenankan membuang sampah di TPSS,” ungkap Dirgayasa. 

Sementara Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengungkapkan saat ini masih ada warga Kelurahan Pemecutan dan Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Barat yang membuang sampah di TPSS. Kata dia, yang membuang sampah hanya perorangan, tidak ada lagi truk maupun motor cikar (moci) yang membuang ke tempat tersebut. “Sekarang sudah berkurang setelah ada pengumuman lewat spanduk. Truk dan Moci tidak boleh lagi,” jelas Adi Wiguna.

Dikatakan Adi Wiguna, pembuangan sampah di TPSS Gunung Agung ditutup total per 1 Mei 2024. Khusus Kelurahan Pemecutan, pembuangan sampah dialihkan ke Terminal Tegal, Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Pemecutan. Di sana  sudah disiapkan dua truk setiap harinya. 

Sementara, khusus untuk Desa Pemecutan Kaja diimbau untuk memanfaatkan pola swakelola. “Termasuk warga desa lain yang membuang sampah ke TPSS Gunung Agung agar ikut swakelola masing-masing desa setempat,” tegasnya.mis

Komentar