DLH Sarankan Uji Kualitas Udara
Soal Cemaran Bau dan Lalat Peternak Ayam di Busungbiu
"Semestinya dengan perkembangan dan kepadatan penduduk, pengusaha juga harus melakukan penyesuaian, misalnya menerapkan sistem peternakan yang lebih modern seperti diisi blower"
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng menyarankan pengusaha peternak ayam petelur di Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng segera melakukan uji kualitas udara. Hal ini buntut keluhan dan ketidaknyamanan warga sekitar kandang yang terdampak bau tak sedap dan serangan lalat dalam jumlah banyak.
Kepala DLH Buleleng, Gede Melandrat dihubungi Jumat (19/4) kemarin mengatakan, timnya sudah turun ke lokasi bersama dinas terkait lainnya untuk mengkaji persoalan yang terjadi. DLH pun sudah membuat kajian terkait lingkungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
Data DLH Buleleng, usaha peternakan ayam petelur tersebut sudah memegang dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan No.6000.1/292/Rek.UKL-UPL/KLH/2013. Selain juga sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak usaha tersebut didirikan pada tahun 2013 lalu. Melandrat menyebut pengusaha secara rutin melaporkan hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan di sekitarnya.
Hanya saja dua bulan belakangan timbul keluhan masyarakat atas dampak bau tak sedap dan lalat dengan jumlah banyak. “Pada saat unit usaha didirikan mungkin di lingkungan itu belum berkembang seperti sekarang. Saat pertumbuhan penduduk meningkat lalu tata kelola peternakan tidak disiplin terhadap kaidah lingkungan tentu mulai timbul masalah,” ucap Melandrat.
Foto: Kandang ayam petelur di Desa/Kecamatan Busungbiu Buleleng yang memicu keluhan warga karena cemaran bau tak sedap dan lalat. -IST
DLH Buleleng pun menyarankan solusi untuk menghindari konflik pengusaha dengan warga yang mengeluh, harus dilakukan pengujian indek kualitas udara. Hasil pengujian ini akan menjadi pijakan untuk penanganan kedepannya. “Semestinya dengan perkembangan dan kepadatan penduduk, pengusaha juga harus melakukan penyesuaian, misalnya menerapkan sistem peternakan yang lebih modern seperti diisi blower,” papar Melandrat.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah dari Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng, I Made Suparma juga mengaku sudah menyusun kajian terhadap persoalan di Busungbiu. Menurutnya, Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pendirian peternakan ayam petelur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2014.
Hanya saja menurut Suparma, sejak perubahan regulasi permohonan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang langsung diterbitkan pusat, Dinas Pertanian tidak dilibatkan dalam verifikasi. Sering kali izin ujug-ujug terbit, tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat termasuk Dinas Pertanian.
“Banyak kasus serupa, kalau sudah ada masalah baru kita tahu. Kadang Perbekel di desa itu malah tidak tahu ada kandang di sana, karena kemudahan perizinan sekarang tidak melalui Pemdes atau kami di Distan. Ini yang perlu dievaluasi kedepannya,” terang Suparma.
Namun untuk solusi sementara, baik pengusaha dan warga yang sudah beberapa kali dimediasi agar mengikuti kesepakatan bersama. Selanjutnya hasil kajian dari DLH, Dinas Pertanian dan juga Dinas Perizinan akan menjadi evaluasi untuk penertiban prosedur pendirian peternakan ayam petelur.7 k23
1
Komentar