nusabali

KPU Buleleng Rekrut Badan Ad hoc Pilkada 2024

Pendaftaran Calon Dimulai Selasa Depan

  • www.nusabali.com-kpu-buleleng-rekrut-badan-ad-hoc-pilkada-2024

SINGARAJA, NusaBali - KPU Buleleng segera akan merekrut badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Sedangkan badan ad hoc yang sudah terbentuk pada Pemilu 2024 dibubarkan. Seluruh proses perekrutan akan dimulai pada Selasa (23/4) mendatang melalui seleksi terbuka.

“Rekrutmen ulang badan ad hoc Pilkada sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) KPU RI yang baru saja terbit. Seluruh masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi penyelenggara Pilkada. Termasuk badan ad hoc yang bertugas pada Pemilu lalu silahkan mendaftar,” ujar Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihubungi Jumat (19/4) kemarin.

Dudhi Udiyana mengatakan  proses perekrutan badan ad hoc Pilkada sama dengan perekrutan ad hoc saat Pemilu. Termasuk seluruh persyaratan yang harus dipenuhi peserta seleksi. “Badan ad hoc pertama yang akan diseleksi yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 9 kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 148 desa/kelurahan. Nanti untuk petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan menyusul,” beber Dudhi.

Peserta seleksi PPK dan PPS akan menghadapi tiga kali tahapan seleksi. Pertama seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara. KPU Buleleng di akhir seleksi akan menetapkan 45 PPK, masing-masing kecamatan akan diisi 5 orang PPK. Sedangkan untuk PPS akan dilantik 444 orang untuk 148 desa/kelurahan. Masing-masing desa/kelurahan akan ditugaskan 3 orang PPS.

Foto: Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana. -LILIK

“Komposisi 30 persen keterwakilan perempuan masih menjadi prioritas. Disabilitas juga diberikan kesempatan untuk ikut seleksi, sepanjang yang bersangkutan mampu dan memenuhi persyaratan,” imbuh Dudhi.

Dudhi juga mengatakan untuk persyaratan tidak ada yang berbeda dengan seleksi PPK dan PPS Pemilu lalu. Peserta seleksi saat mengikuti seleksi minimal berusia 17 tahun, tidak pernah menjadi terpidana. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU maupun DKPP dan tidak dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pilkada.

KPU juga akan mengecek secara ketat persyaratan dan larangan peserta seleksi yang mungkin saja terlibat aktif dalam partai politik. Pengecekan akan dilakukan melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) dan Sipol (Sistem Informasi Parpol). Sebagai penyelenggara Pilkada, calon PPK dan PPS juga dituntut memiliki kondisi kesehatan yang prima dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.n k23

Komentar