Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres
Ribuan Personel Polisi Disiagakan
JAKARTA, NusaBali - Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024, termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4) hari ini.
"Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI dan sektor Monumen Nasional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu (21/4). Kemudian, lanjut Kombes Ade Ary, untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Namun, dia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas. “Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK," katanya.
Dia juga mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain. “Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi," ujarnya. Kombes Ade Ary juga mengingatkan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, kerukunan serta persatuan bangsa. "Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. Merujuk jadwal, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yang tercatat sebagai pemohon satu dalam perkara PHPU Pilpres 2024 itu akan hadir sebagai principal.
“Kalau dilihat dari konfirmasi yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 (Anies-Muhaimin) itu hadir dalam daftar kami,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu kemarin. Sedangkan untuk kehadiran pemohon dua, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Mahfud dan Mahfud Md, belum bisa dikonfirmasi oleh pihaknya. Terkait kemungkinan kehadiran paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait, Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi.
“Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan kita terima malam ini,” kata dia. Ia menuturkan, kuota kursi bagi para pihak telah ditentukan, yakni sebanyak 14 kursi yang telah diberikan kode untuk masing-masing orang yang hadir. “Formasi kursinya seperti di dalam sepak bola, 4-6-4. Pada bagian depan itu ada empat kursi, kemudian baris kedua ada enam kursi, dan yang di belakang ada empat kursi, jadi 14 kursi,” tuturnya.
Fajar mengungkapkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih digelar hingga Minggu sore. Dirinya menjamin bahwa hasil RPH tidak akan bocor kepada publik. “Kita lakukan untuk meminimalisasi agar apa pun yang terjadi di ruang RPH, tidak menjadi konsumsi orang luar sebelum pengucapan putusan ,” pungkasnya.
Terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa penyelenggara pemilu wajib mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Bagja menyebut lembaganya siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. "Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu kemarin.
Bagja lantas mengatakan bahwa lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024. "Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan," ujar Bagja menekankan.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. 7 ant
1
Komentar