Panitia Tunjukkan Pararem Adat
Soal Polemik Ngadegang Bendesa Muncan
Bendesa Adat Munca
Ketua Panitia Ngadegang
I Gusti Ngurah Gede Adnyana
Jro Gede Suwena Putus Upadesa
MDA Provinsi Bali
AMLAPURA, NusaBali - Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, I Gusti Ngurah Gede Adnyana, menegaskan proses ngadegang Bendesa Adat Muncan sesuai dengan pararem yang telah diregistrasi MDA Provinsi Bali.
Sebelumnya, draf pararem sempat dikonsultasikan ke MDA Kecamatan dan kabupaten, menemui kendala, selanjutnya penanganan diambilalih MDA Provinsi Bali. "Setelah pararem diregistrasi MDA Provinsi Bali, jadi tinggal melaksanakan penetapan Bendesa Adat Muncan, Buda Umanis Tambir, Rabu (24/4) di Bale Desa Adat Muncan," jelas I Gusti Ngurah Gede Adnyana ditemui di sela-sela persiapan ngadegang bendesa di kediaman Bendesa Adat Muncan, Jro Gede Suwena Pustu Upadesa di Banjar Adat Gede, Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Minggu (21/4).
Hadir di acara persiapan itu, Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa, mantan Ketua Panitia Nyurat Pararem I Wayan Gunarta, dan segenap prajuru Desa Adat Muncan.
I Gusti Ngurah Gede Adnyana kemudian menunjukkan dua pararem yang telah disahkan MDA Provinsi Bali, sebagai acuan ngadegang Bendesa Adat Muncan, masing-masing: Pararem Desa Adat Muncan Nomor 01 Tahun 2024, tentang Lembaga Pengambil Keputusan Desa Adat Muncan, diketahui Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Nomor registrasi 0128/PRM/MDAP/IV/2024, per 8 April 2024.
Sedangkan pararem Desa Adat Muncan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tata Cara Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa Adat Muncan, diregistrasi di MDA Provinsi Bali, diketahui Bendesa Agung Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet Nomor Registrasi 0127/PRM/MDAP/IV/2024, per 8 April 2024.
"Kami sempat konsultasikan draf pararem ke MDA Kecamatan Selat dan kabupaten, terjadi masalah, atas dasar itu penanganan diambilalih MDA Provinsi Bali," tambahnya.
Disebutkan, kronologisnya pembentukan panitia nyurat pararem dibentuk 7 Agustus 2023, pengajuan surat permohonan konsultasi tentang tata cara ngadegang Bendesa ke Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat 2 Oktober 2023, konsultasi draf pararem ke MDA Kecamatan Selat, MDA Karangasem dan MDA Provinsi Bali 27 Januari 2024, berlanjut sosialisasi tata cara ngadegang Bendesa Adat Muncan dilakukan Petajuh Baga Kelembagaan dan SDM MDA Provinsi Bali Jero Made Wena, 10 Februari 2024.
"Jadi kami telah konsultasi MDA Kecamatan Selat dan MDA Karangasem, ini ada berita acaranya, kenapa kami dibilang tidak pernah konsultasi," tambahnya.
Padahal katanya sesuai regulasi telah dilaksanakan, mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, dan awig-awig Desa Adat Muncan, Keputusan Pasamuan Agung II Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 04/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021, tentang Pedoman Penyuratan Pararem Desa Adat.
Mis komunikasi terjadi, sebelumnya Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat I Komang Sujana, sempat menyebut belum pernah ada konsultasi, pengajuan draf pararem.7k16
1
Komentar