Kurir Shabu-shabu Sembunyikan Narkoba di Kandang Merpati
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pria berinisial BY, 29, warga Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, karena diduga menjadi kurir narkoba. Untuk mengecoh polisi, ia bahkan menyembunyikan narkoba di kandang burung merpati. Saat digeledah, polisi menemukan lima paket shabu-shabu siap pakai.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, BY dibekuk di rumahnya pada Minggu (14/4). Pemuda itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di desa setempat. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti lima plastik klip shabu-shabu seberat 50,10 gram.
AKBP Widwan menyebut, puluhan gram shabu-shabu itu disembunyikan BY dalam kaleng yang disimpan di kandang merpati. BY beserta barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami lakukan upaya paksa dan ditemukan barang bukti itu di kandang merpati milik tersangka,” ujar AKBP Widwan, dalam konferensi pers Senin (22/4).
Ia menambahkan, BY erat kaitannya dengan pria berinisial GAS, 38, yang sebelumnya ditangkap di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, karena diduga menjadi pengedar shabu. Narkoba itu diedarkan GAS dari kandang ayam. BY juga menjadi kurir untuk mengambil barang haram yang akan diedarkan oleh tersangka GAS.
“GAS berhubungan dengan BY. BY ini yang diminta bantuan untuk mengambil barang di suatu tempat. Barang itu diambil di wilayah timur, di Desa Bungkulan, Kubutambahan, kemudian Sudaji,” beber AKBP Widwan.
Selain menangkap BY, polisi juga membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya berinisial HR, 48, dan HI, 32. HR asal Banjar Dinas Kauh, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/4). Di rumah dia, polisi mengamankan barang bukti alat hisap shabu beserta tabung kaca berisi residu shabu seberat 1,70 gram.
Kemudian HI ditangkap di sebuah minimarket, di wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari kantong celana HI, polisi mengamankan satu paket shabu-shabu seberat 0,2 gram.
Polisi telah menetapkan tiga orang pelaku penyalahguna narkoba ini sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
AKBP Widwan menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Buleleng. Hal ini, disebut sebagai upaya mengeluarkan Buleleng dari zona merah peredaran Narkoba. “Ini akan kita lakukan terus menerus. Hingga Buleleng, keluar dari zona merah pengguna dan pengedar narkoba. Kami berupaya menyelamatkan generasi penerus,” ucapnya.7 mzk
1
Komentar