Ganjar-Mahfud dan Amin Legowo
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan, Besok KPU Tetapkan Prabowo-Gibran
Capres Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan bertemu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri usai memastikan kemenangan di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pasca putusan MK ini, dua pasangan Capres-Cawapres yang mengajukan permohonan gugatan Pilpres ini mengaku menerima dan ucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4). MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Anies-Cak Imin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.Menanggapi putusan MK ini, Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029. Hal itu disampaikannya setelah menerima putusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024.
"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima. Kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin. Capres nomor urut 03 itu mengatakan proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, kata dia, ada dissenting opinion di dalam putusan MK. "Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," kata Ganjar. "Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.
Sementara itu, cawapres nomor urut 03 Mahfud Md juga mengaku puas dan menerima putusan MK. Mahfud menuturkan saat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. "Kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar ketika menerima putusan juga harus sportif," ujarnya. "Sehingga perselisihan itu ya, sudah selesai, harus diakhiri," lanjut dia. Mahfud mengaku puas dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, baru kali ini ada dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres.
Tak hanya Ganjar-Mahfud, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) juga menyatakan menghormati putusan MK dan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Hal ini disampaikan Anies didampingi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam unggahan video di chanel youtube anies baswedan. "Hari ini kami menyatakan bagi kami proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya, kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies.
Anies juga bicara soal pandangannya terhadap sosok Prabowo. Dia menilai sampai saat ini meyakini Prabowo sebagai seorang patriot. Sedangkan Cak Imin mengatakan akan menghormati putusan MK tersebut. "Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan Makamah Konstitusi ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," katanya. Cak Imin juga memastikan dirinya masih akan terus berada pada gerakan perubahan meskipun MK telah menyampaikan putusannya. Dia juga masih menyimpan beberapa harapan terhadap negara ini.
"Kami akan terus berkomitmen terhadap gerakan perubahan dan cita-cita jangka panjang, memperkuat pilar-pilar demokrasi, serta menghadirkan keadilan dan kemakmuran bagi semua dalam kesempatan apapun yang bisa kita raih di masa ini," tuturnya.
Capres Urut 01 Anies Baswedan juga terpantau ke NasDem Tower, Jakarta, Senin kemarin bertemu Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh melaporkan dia telah menuntaskan tugas yang diembankan kepada dirinya dan Muhaimin Iskandar di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Kantor DPP Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, menjadi tujuan pertama Anies setelah dia mengikuti sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin. Anies tiba sekitar pukul 17.45 WIB disambut oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dan Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto.
Foto: Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto melambaikan tangan setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4). Prabowo belum menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). -ANTARA
“Tidak ada yang khusus teman-teman. Tadi dengan MK sudah menyampaikan putusannya, sore ini saya bersilaturahmi dengan partai-partai pengusung, mampir ke Pak Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. Habis ini saya ke PKB dan besok rencananya ke PKS,” kata Anies. “Jadi, saya menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang diembankan. Amanatnya sudah dijalankan, prosesnya sudah sampai di ujung. Tadi kemudian silaturahmi menyampaikan tugas sudah dijalankan,” sambung dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada, Rabu (24/4) besok.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin kemarin.
Hasyim mengatakan, keputusan itu diambil setelah Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum. Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.
Atas putusan Hakim MK yang menolak semua pokok permohonan, Hasyim mengatakan keputusan KPU tersebut pun tetap sah. “Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.
Sementara Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Calon Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan bertemu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri usai memastikan kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang sudah mulai mencocokkan waktu-waktunya semoga agenda ini tidak lama lagi akan disampaikan kepada publik," kata Muzani saat jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Kartanegara IV, Jakarta Selatan, Senin.
Muzani mengatakan pertemuan dengan Megawati merupakan bagian dari upaya Prabowo membangun rekonsiliasi besar untuk mendukung jalannya pemerintahan ke depan. Menurut Muzani, upaya pendekatan kepada beberapa partai politik tidak hanya dilakukan kepada PDIP saja. Prabowo akan merangkul seluruh pihak untuk menjalankan program kerja yang telah dia siapkan
Terpisah Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. "PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," ujar Hasto dalam rakornas di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin kemarin. Dia menegaskan partai berlambang banteng moncong putih itu akan selalu berjuang di dalam menjaga konstitusi.
Tak hanya itu, PDI Perjuangan juga berkomitmen memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 7 ant
Komentar