Mantan Kasir LPD Baluk Ditahan
Tilep Dana Nasabah Rp 1,2 Miliar
Tersangka NKP beraksi nilep dana nasabah LPD Baluk bersama dua mantan petugas kolektor, IPAYA (alm) dan INW.
NEGARA, NusaBali
Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan seorang mantan petugas kasir di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Negara, Jembrana, berinisial NKP, 46, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin (22/4). NKP langsung menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
NKP yang bekerjasama dengan dua mantan petugas kolektor tabungan berinisial IPAYA (almarhum) dan INW, ini telah menilep dana nasabah LPD Baluk hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 1.258.059.686 atau Rp 1,2 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama saat merilis penetapan tersangka NKP, mengatakan modus operandi tersangka NKP itu pun tergolong cerdik. Tersangka NKP bersama dua mantan petugas kolektor, IPAYA (Alm) dan INW itu, melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan dan menarik dana tabungan nasabah lain yang dipergunakan untuk menutupi atau mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya.
Disamping itu, mereka juga tidak melakukan penyetoran sejumlah tabungan nasabah dan memalsukan kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) dan Bukti Kas Masuk (BKM). Untuk menutupi aksi itu, tersangka NKP melakukan penginputan prima nota di sistem komputer LPD dengan cara menyamakan nominal penyetoran ataupun penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK serta BKM yang telah dipalsukan.
"Itu dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD. Menurut pengakuan tersangka NKP, mereka bertiga menggelapkan uang nasabah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mulai melakukan aksinya dari tahun 2019 dengan cara dicicil sampai jumlah miliaran," ujar Meyke.
Menurut Meyke, perbuatan tersangka NKP bersama IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 1.258.059.686. Dari jumlah kerugian itu, dinikmati tersangka NKP sendiri sebesar Rp 642.229.371. "Untuk dana yang digunakan IPAYA dan INW masih dicermati," ujar Meyke didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma.
Saat ini, Meyke mengaku baru menetapkan NKP sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Sementara untuk IPAYA sendiri telah meninggal dunia dan INW masih berstatus sebagai saksi. "INW masih sebagai saksi. Sedangkan IPAYA sudah meninggal dunia," ucap Meyke.
Atas perbuatan itu, tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, jaga dilakukan penahanan terhadap NKP. Penahan akan dilakukan selama 20 hari sambil mempersiapkan berkas dakwaan sebelum nantinya dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. "Ditahan selama 20 hari mulai hari ini sampai tanggal 11 Mei 2024," ujar Meyke. 7 ode
Komentar