OJK Perkuat Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank
Terbitkan POJK 5/2024
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).
Penerbitan POJK tersebut dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan melalui siaran pers OJK, Senin (22/4).
“Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” jelasnya.
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Kedua Penetapan status dan tindakan pengawasan bank. Ketiga Rencana aksi pemulihan (recovery plan). Dan yang keempat Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
“Diharapkan dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat,” ujar Dian Ediana Rae.
Dikatakan ketentuan itu penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank.
Dengan diterbitkannya POJK 5/2024 diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat.
POJK tersebut juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.
“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri,” tegasnya. K17
Komentar