nusabali

Waspadai Validasi Data Pemilih

Bawaslu Bali Antisipasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-waspadai-validasi-data-pemilih

Bawaslu akan melibatkan pihak-pihak berwenang dengan menindaklanjuti setiap informasi

DENPASAR, NusaBali
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Bali terus melakukan persiapan dan antisipasi potensi kerawanan yang bakal terjadi. Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menegaskan komitmen Bawaslu untuk mengawal pelaksanaan Pilkada dengan adil dan profesional. Yang paling menjadi fokus Bawaslu pada Pilkada adalah waspadai terkait data pemilih.

“Kami di Bawaslu sudah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan tugas pada Pemilu 2024. Kini menjadi langkah antisipasi kami di Pilkada 2024,” ujar Tirta Suguna, di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin, Niti Mandala Denpasar, Senin (22/4).

Kata Tirta Suguna, Bawaslu akan melakukan pencegahan dan penindakan secara tegas terhadap potensi pelanggaran. Dia menjelaskan bahwa Bawaslu akan melibatkan pihak-pihak berwenang dengan menindaklanjuti setiap informasi. “Kami akan terus memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegas Tirta Suguna.

Dijelaskan Tirta Suguna, Bawaslu juga akan melakukan pemetaan potensi kerawanan di setiap daerah di Bali. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan fokus pada pengawasan di daerah-daerah yang rawan. “Pemetaan potensi kerawanan ini penting untuk memastikan Pilkada di Bali berjalan dengan aman dan lancar,” ujar mantan Ketua KPU Gianyar ini.

Salah satu potensi kerawanan yang diwaspadai Bawaslu adalah terkait data pemilih. Suguna mengingatkan KPU untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terbaru. “DP4 akan diturunkan pada tanggal 24 April ini,” ujar Tirta Suguna.

DP4 yang dimaksud adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan  dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri Dalam Negeri, digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan.

"Kami juga mengingatkan KPU untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara pencalonan, terutama untuk calon independen (perseorangan, Red). Karena tahapan untuk calon independen sesuai PKPU sudah dimulai per tanggal 5 Mei mendatang,” ujar Tirta Suguna.

Sementara kepada pihak partai politik yang akan mengusung kandidat, diharapkan tidak melakukan pendaftaraan calon di saat-saat akhir batas pendaftaran. “Karena semua persyaratan harus dipenuhi, dan tidak ada toleransi,” tegas pria asal Banjar Kederi, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini. 7mao

Komentar