Igat : Putusan MK Tidak Sesuai Ekspektasi
I Ketut Guna Artha
Mahkamah Konstitusi
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Pilpres
MenPANRB
KPK
PPATK
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
JAKARTA, NusaBali - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan menolak permohonan hasil sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua Presidium Nasional Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) I Ketut Guna Artha atau biasa disapa Igat menilai, putusan itu tidak sesuai ekspektasi.
Lantaran Igat berharap, MK memberi putusan yang progresif atau berbeda dari putusan hasil gugatan Pilpres sebelumnya. “Saya menyayangkan apa yang menjadi ekspektasi atas putusan MK yang progresif ternyata tidak terjadi,” ujar Igat melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/4). Igat mengaku, punya harapan besar setidaknya empat dari delapan hakim MK mempertimbangkan ‘etika’ sebagai penilaian, bukan semata hukum positif.
Lantaran, kata Igat, sumber masalah Pilpres 2024 ini adalah vonis ‘pelanggaran etik’ atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka sebagai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang menjabat. MK dalam penilaiannya menyebutkan, bahwa Presiden telah dipercaya rakyat untuk mengelola APBN.
“MK tidak bisa membatasi keberpihakan presiden atas hak politiknya, itu adalah masalah etika. Dan MK mengesampingkan etika dalam penilaian menurut hukum. Itu yang kami sayangkan, karena ini akan menjadi pembenaran untuk diduplikasi oleh siapapun petahana baik sebagai presiden atau kepala daerah untuk kepentingan elektoral pada pilpres maupun pilkada dimasa akan datang,” imbuh Igat.
Terkait penyalahgunaan bansos, MK tidak menemukan indikasi bansos menguntungkan Paslon 02 Prabowo-Gubran. MK tidak menemukan bukti hubungan causa bansos dengan keterpilihan Paslon 02. Pelanggaran Pemilu yang didalilkan sebagai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menurut penilaian MK juga telah ditangani sebagai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sehingga MK tidak melakukan penilaian lebih lanjut atas pelanggaran yang diindikasikan TSM. Oleh MK, Bawaslu dinilai telah cermat melakukan penindakan laporan dugaan pelanggaran. Kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai MK tidak terbukti.
MK memberi pertimbangan bahwa peraturan pelaksana tentang penunjukan Pj Kepala Daerah telah ada mekanisme terukur dan demokratis karena telah diusulkan melibatkan DPRD, Mendagri dan pelibatan berbagai lembaga lainnya seperti MenPANRB, KPK, PPATK. Menurut penilaian MK, Pemohon (Paslon 01/03) harusnya sudah proaktif untuk mencegah jika ada indikasi akan ada konflik kepentingan saat Pj Kepala Daerah diangkat.
MK menilai pengangkatan Pj Kepala Daerah telah memenuhi syarat sesuai ketentuan. MK menilai pelanggaran netralitas oleh Pj Kepala Daerah yang didalilkan Paslon 01 dan Paslon 03 telah diproses oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
Meski MK menolak gugatan, tetapi ada tiga majelis hakim MK menyampaikan dissenting opinion yakni Sadli Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Igat mengapresiasi ketajaman analisis dan kebijaksanaan tiga hakim MK tersebut. Artinya, lanjut Igat, Pemilu 2024 sesungguhnya memang bermasalah. “Terkhusus saya mengucapkan terimakasih kepada yang mulia hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Sesuai harapan saya telah menunjukkan sikap meneladani Kartini yang menginginkan terangnya demokrasi dimasa depan dari kegelapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” papar Igat. k22
1
Komentar