Dispar Bali Sidak Pungutan Wisatawan Asing di Empat Objek Wisata, Ini Lokasinya!
DENPASAR, NusaBali.com - Dinas Pariwisata (Dispar) Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau wisatawan mancanegara (wisman) yang belum membayar pungutan Rp150.000. Sidak dilakukan di sejumlah objek wisata pada akhir April ini.
Kepala Dispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan bahwa sidak kali ini akan menyasar empat lokasi wisata populer, yaitu:
- Goa Gajah dan Tirta Empul di Kabupaten Gianyar
- Pura Ulun Danu Beratan di Kabupaten Tabanan
- Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli
Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingginya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke tempat-tempat tersebut. Sidak bertujuan untuk memastikan kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan dan mengevaluasi efektivitas kebijakan.
"Sama seperti sidak di Uluwatu sebelumnya, tim kami akan mengecek voucher pembayaran di pintu masuk DTW," ujar Tjok Pemayun.
Bagi wisatawan yang belum membayar, mereka akan diarahkan untuk melakukan pembayaran secara daring melalui portal lovebali.baliprov.go.id. Pembayaran tunai tidak diperbolehkan.
Dispar Bali mengimbau wisatawan mancanegara untuk melakukan pembayaran pungutan sebelum tiba di Bali agar tidak terganggu selama berlibur. Pembayaran juga dapat dilakukan di bandara, pelabuhan, dan akomodasi.
Tjok Pemayun juga meminta bantuan biro perjalanan wisata, pemandu, dan sopir pariwisata untuk mengingatkan wisatawan tentang kebijakan ini.
"Sehingga wisatawan tidak kaget dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali," harapnya.
Sidak pungutan wisatawan asing merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan alam Bali. Pungutan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi wisatawan terhadap pembangunan daerah. *ant
Komentar