nusabali

Tim Hukum PDI Perjuangan Minta KPU RI Tunda Penetapan

Hari Ini, KPU Tetapkan Prabowo–Gibran Presiden–Wapres Terpilih 2024–2029

  • www.nusabali.com-tim-hukum-pdi-perjuangan-minta-kpu-ri-tunda-penetapan

Permintaan penundaan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih lantaran gugatan Tim Hukum DPP PDIP diterima untuk disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu (24/4) hari ini pukul 10.00 WIB. Sementara Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) hari ini, karena gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah KPU RI yang menerima Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

“Sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, kami rencananya pada hari Rabu, 24 April 2024 pukul 10 pagi,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dia menjelaskan penetapan Prabowo–Gibran sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies–Muhaimin dan Ganjar–Mahfud dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham.

Idham menyatakan, KPU mengundang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung acara penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu hari ini.

“Kami mengundang ketua MPR, ketua DPR, dan pimpinan lembaga negara lainnya, serta kami mengundang Bapak Presiden,” ujar Idham.

Tak hanya Presiden saja yang diundang ke penetapan pemenang pilpres, KPU juga mengundang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani hingga pimpinan lembaga negara lainnya.

Kemudian, KPU mengundang pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo–Mahfud Md.

Dia mengungkapkan bahwa surat undangan penetapan pemenang pilpres sudah dikirimkan ke pihak tersebut. Dia pun akan menginformasikan lebih lanjut terkait pihak yang sudah mengonfirmasi kehadiran pada hari ini.

KPU RI pada Rabu (20/3/2024) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029, namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Foto: Anggota KPU RI Idham Holik. -ANTARA

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hasyim mengungkapkan hasil Pemilu 2024 adalah pasangan Prabowo–Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo–Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. MK, Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo–Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies–Muhaimin dan Ganjar–Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar–Mahfud maupun Anies–Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo–Gibran.

Sementara Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengatakan bahwa gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Karena itu, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) hari ini.

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi (kemarin) pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof Dr Topane Gayus Lumbuun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN. “Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini (kemarin) memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. “Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap,” kata Gayus.

Dia menerangkan, KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo–Gibran.

“Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan,” kata Gayus.

Dia menegaskan permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan para pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Jika di MK menyidangkan mengenai hasil proses pemilu, sementara di PTUN ialah menelusuri bahwa apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yang bernama KPU.

Dalam gugatan di PTUN, Gayus menyatakan pihaknya akan menyodorkan adanya pelanggaran-pelanggaran, sehingga hasil pemilunya berubah atau ada konflik lainnya. Selain itu, Tim Kuasa Hukum PDIP juga ingin menunjukkan adanya pelanggaran proses oleh KPU.

“Kami harapkan agar keputusan hakim ini yang memiliki ruang hukum untuk melakukan prosesnya yaitu harapan kami KPU harus bisa menyadari, KPU harus taat hukum. Hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaraan, itu kira-kira,” kata Gayus.

Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, David Surya menambahkan, salah satunya dalil yang diajukan pihaknya ialah adanya tindakan faktual yang dilakukan oleh KPU yang dianggap melawan hukum.

“Dan kami tadi juga sudah menyampaikan di hadapan ketua yang memimpin proses dismissal, kami sudah menyampaikan bahwa ini berbeda dengan rezim hukum pemilu, ini rezim hukum administrasi pemerintahan dan tentunya karena yang menjadi tergugat adalah KPU. Akhirnya memiliki konsekuensi terhadap tindakan-tindakan yang nantinya diambil oleh KPU,” kata David.

Tim Kuasa Hukum DPP PDIP lainnya, Alvon Kurnia Palma mengatakan ada tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau usaha negara dalam hal ini KPU yang seharusnya dikualifikasikan menjadi dua bentuk.

“Pertama tindakan. Kemudian yang kedua adalah pembiaraan. Itu dikatakan sebagai commission dan omission. Nah, di mana letak adanya omission kami melihat bahwa KPU itu kan harus bertindak berdasarkan peraturan perundangan-perundangan, salah satunya adalah Peraturan KPU Nomor 19. Nah, faktualnya KPU pada saat menerima pendaftaran itu tidak berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19,” kata Alvon. 

Presiden terpilih 2024–2029 Prabowo Subianto menegaskan, saatnya dia fokus mempersiapkan masa depan bangsa Indonesia.

“Ya, kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai. Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya,” kata Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).

Prabowo juga turut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi Pemilu 2024. Tak ketinggalan, dia mengapresiasi MK yang telah bekerja berat selama persidangan berlangsung.

“Terima kasih kepada semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja. Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras,” ujar Prabowo. 7 ant, k22

Komentar