Polsek Seririt Tindak Pemotor Knalpot Brong
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Polres Buleleng terus menggencarkan razia knalpot brong di jalanan. Terbaru, Polsek Seririt menyita sebanyak enam motor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan roda dua pada umumnya. Adapun para pelanggar knalpot brong terbanyak didominasi oleh pelajar.
Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya, mengatakan pengguna knalpot brong tersebut dicegat di Jalan Raya Singaraja Seririt di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng, tepatnya di depan Mapolsek Seririt. Penertiban tersebut dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Knalpot brong tersebut langsung disita oleh aparat Polsek Seririt. Sementara pemilik kendaraan dikenakan sanksi tilang dan diminta mengganti knalpot standar di lokasi. “Knalpot langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta ganti dengan knalpot standar,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (23/4) siang.
Kapolsek menegaskan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor.
Adapun pemilik kendaraan knalpot brong didominasi kalangan remaja dan pelajar. Pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pelajar yang masih menggunakan knalpot brong. Mengingat persentase pelanggar dari kalangan pelajar tinggi, pihaknya mengimbau ke sekolah-sekolah agar mengingatkan siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau perajin dan penjual knalpot modifikasi agar menjual knalpot sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, kontes atau balapan resmi saja. Kapolsek juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong karena bisa memicu kebisingan yang mengganggu masyarakat. 7 mzk
1
Komentar