nusabali

Sirekap Akan Digunakan pada Pilkada Serentak 2024

Untuk Keterbukaan Informasi Publik

  • www.nusabali.com-sirekap-akan-digunakan-pada-pilkada-serentak-2024

JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Sirekap akan menjadi teknologi penting mempublikasikan hasil perolehan suara saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (23/4), mengatakan penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada 27 November 2024 nanti," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurutnya, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan. Sirekap, kata dia akan mempublikasikan hasil perolehan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.n ant

Komentar