Dilaporkan Selingkuh, Perwira Kodam Ditahan
Sang Istri juga Berstatus Tersangka UU ITE di Polresta Denpasar
Ada tiga laporan Lettu MHA yang diterima Pomdam Udayana yaitu dugaan KDRT dan dua perselingkuhan.
DENPASAR, NusaBali
Oknum perwira yang bertugas di Kesdam IX/Udayana berinisial Lettu MHA ditahan di Pomdam IX/Udayana. Lettu MHA ditahan atas kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Laporan ini dibuat sang istri, AP yang kini juga berstatus tersangka di Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Kapendam IX/Udayana Kolonel Infantri Agung Udayana dikonfirmasi, Rabu (24/4) mengatakan Lettu MHA sudah lama ditahan. Namun dia enggan merinci sejak kapan persisnya penahanan itu dilakukan. "Benar yang bersangkutan Lettu MHA ditahan dan dinonaktifkan dari tugasnya," ungkap Kolonel Udayana.
Kolonel Agung Udayana menjelaskan ada tiga laporan kasus terhadap Lettu MHA. Pertama kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT itu sudah diputus. Kedua, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan di Kupang. Kasus itu kini sudah tahap pelimpahan berkas. Ketiga, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA.
Tiga kasus yang menimpa Lettu MHA jadi ramai setelah istrinya berinisial AP ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Denpasar atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE usai melaporkan suaminya, MHA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA.
AP menyebarkan foto-foto perselingkuhan suaminya dan BA melalui akun Ig @ayoberanilaporkan6 milik HSA yang juga ditetapkan jadi tersangka. Melalui postingan itu BA dituduh sebagai selingkuhan dari Lettu MHA.
Pasca ditetapkan jadi tersangka AP sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah permohonan penangguhan penahanannya diterima polisi. Hingga kini proses hukum terkait UU ITE di Polresta Denpasar masih berlanjut. Demikian juga proses laporan AP di Pomdam IX/Udyana.
Oleh penyidik Polresta Denpasar, AP dan HSA dijerat Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka itu dilawan AP dengan melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Melalui penasehat hukumnya Agustinus Nahak, AP menilai tindakan penyidik yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak memandang penderitaan yang harus melakukan berbagai cara untuk mempertahankan rumah tangganya dan martabatnya sebagai seorang perempuan.
Pengadilan Negeri Denpasar telah menunjuk hakim Ni Made Oktimandiani untuk mengadili sidang praperadilan tersebut. Gugatan praperadilan dari pemohon AP terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps. Sidang tersebut akan dilangsungkan pada Senin, 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar. 7 pol
1
Komentar