Tukang Pijat Cabul Divonis 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Sidang pencabulan yang dialami MP, 22, dengan terdakwa bernama Sony berakhir di PN Denpasar pada Selasa (23/4). Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sony yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Hukuman ini turun 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. "Terdakwa divonis enam tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," terang JPU Agung Satriadi Putra ditemui usai sidang.
Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa sama-sama menerima. "Atas putusan hakim, terdakwa menerima. Kami juga menerima," ungkap Agung Satriadi.
Dalam putusan, terdakwa Sony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini sesuai surat dakwaan kesatu primair JPU.
Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi di tempat praktek pijat refleksi milik pelaku di Jalan Raya Tibung Sari Nomor 46 C Kuanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Selasa (3/10) sekitar pukul 20.00 Wita.
Awalnya, korban MP datang ke tempat praktek pijat refleksi milik pelaku atas saran dari ibunya sendiri. Padahal keduanya tidak saling kenal. Sehari sebelumnya ibu korban menghubungi pelaku setelah mendapatkan nomor telepon dari internet. Ibu korban mencari tukang pijat refleksi untuk memijat kaki sang anak (korban).
Atas saran dari ibunya, korban datang dari rumahnya di Denpasar Utara menuju ke tempat praktek pelaku di Dalung. Tiba di lokasi, korban langsung dilayani oleh pelaku yang saat itu hanya seorang diri. Awalnya pelaku pijat pada kaki korban yang dikeluhkan sakit. Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk buka baju dan celana seperti halnya pijat pada umumnya. Sebelum disuruh buka baju dan celana terlebih dahulu korban diberikan kain penutup.
Setelah buka baju dan celana, pelaku mengarahkan korban untuk buka bra. Korban yang tak menyangka akan dilecehkan menurutinya. Usai buka bra bukannya korban dipijat pada tempat semestinya malah dirudapaksa.
Usai perlakukan bejat tersebut, korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu orang tua korban menyuruh kakak korban berinisial I Putu PS, 29, untuk buat laporan ke Polres Badung. 7 rez
Komentar