Diparda akan Lakukan 'Sidak' ke DTW
Cek Pungutan Wisatawan Asing
Kepala Dinas Pariwisata Bali
Tjokorda Bagus Pemayun
DTW Uluwatu
Pariwisata Bali
Wisatawan Asing
Pungutan
DENPASAR, NusaBali - Dinas Pariwisata Bali kembali akan melakukan pengecekan pungutan bagi wisatawan asing. Pengecekan dilakukan akhir bulan April.Hal itu menyusul pengecekan tahap pertama di DTW Uluwatu, Badung (26/3).
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjokorda Bagus Pemayun menyampaikan, Selasa (23/4).
"Sesuai peraturan Daerah Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, bahwa pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan di daya tarik wisata (DTW)," ujarnya.
Pengecekan pertama sudah dilakukan di DTW Uluwatu Kabupaten Badung pada tanggal 26 Maret 2024. Untuk bulan April pengecekan akan dilaksanakan pada akhir bulan.
Adapun DTW yang menjadi target sasaran adalah Goa Gajah di kabupaten Gianyar, Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, Kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran.
“Tempat tempat itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW tersebut relatif banyak, dan juga ingin mengecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum,” ungkapnya.
Bagi wisatawan yang kedapatan belum membayar akan diminta untuk membayar di tempat melalui aplikasi yang sudah ada yaitu “lovebali.baliprov.go.id”.
“Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui online,” tegasnya.
Agar tidak merasa terganggu dengan pengecekan petugas, Tjok Bagus mengimbau seluruh wisatawan yang belum membayar “Pungutan Wisatawan Asing/Levy” agar segera melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali, karena pengecekan akan dilakukan di Bandara, di hotel dan juga di DTW.
“Ini semua demi kenyamanan liburan mereka di Bali, “ jelasnya.
Tjok Bagus juga mengimbau agar Travel Agent menginformasikan kepada seluruh kliennya bahwa Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan baru berupa pungutan Rp150 ribu bagi setiap wisatawan asing yang berwisata ke Bali.
Dengan demikian wisatawan tidak kaget dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali.
"Para guide, sopir-sopir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasian kebijakan ini kepada tamu yang sedang ditangani,"pintanya. k17
1
Komentar