KPU Denpasar Rekrut 149 Badan Ad Hoc PPK dan PPS
Diterjunkan dalam Pilkada Serentak 27 November 2024
DENPASAR, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengumumkan rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang. Masa kerja penyelenggara Ad hoc ini akan berjalan selama 8 bulan, dimulai dari Mei hingga Desember 2024.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, di Denpasar, Rabu (24/4), berharap masyarakat terutama generasi milenial, dapat berpartisipasi secara aktif dan meraih kesempatan untuk menjadi bagian dari sejarah sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak pertama kalinya di Indonesia.
Menurut Sekar Anggraeni, jumlah anggota PPK yang akan direkrut sebanyak 5 orang di setiap kecamatan. Di Denpasar ada 4 kecamatan sehingga total ada 20 orang yang direkrut untuk Kota Denpasar. Sementara itu, anggota PPS yang akan direkrut sebanyak 3 orang di 43 desa/kelurahan. Sehingga total PPS yang disiapkan sebanyak 129 orang.
Selain mengawasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, PPK dan PPS juga akan bertugas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali. “Para calon Penyelenggara Ad Hoc diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, kondisi jasmani dan rohani yang sehat, tidak memiliki catatan sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta bukan merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah,” ucap Sekar Anggraeni.
Pendaftaran untuk calon anggota PPK dimulai pada 23 April 2024, sementara untuk calon anggota PPS dimulai pada 2 Mei 2024. Proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara ad hoc ini akan dilakukan secara terbuka. Pendaftaran dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc, yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id.
“Persyaratan lengkap dapat dilihat melalui papan pengumuman, media sosial, dan website resmi KPU Kota Denpasar. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai calon anggota Badan Ad hoc, asalkan memenuhi semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Sekar Anggraeni. cr79
Komentar