Dishub Genjot Retribusi Parkir Tepi Jalan
Parkir Kendaraan
Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli
Anak Agung Gede Hartawan
Juru Parkir
Tarif Parkir
BANGLI, NusaBali - Ada beberapa titik tepi jalan umum di Bangli berpotensi dijadikan objek pungutan retribusi parkir kendaraan. Pontensi tersebut mulai digenjot oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli.
Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Bangli, Anak Agung Gede Hartawan, didampingi Kasi Perparkiran Dishub Bangli I Nengah Serita, mengatakan pihaknya melakukam langkah-langkah untuk menggenjot pendapatan retribusi parkir kendaraan. Sejauh ini pendapatan parkir lebih dominasi hasil pungutan retribusi parkir kendaraan di pasar.
Menurutnya, ada beberapa ruang yang bisa dimanfaatkan untuk pungutan retribusi parkir kendaraan salah satunya parkir di tepi jalan. “Jika parkir di tepi jalan umum digarap dengan optimal, maka hasilnya cukup menjanjijikan,” ungkapnya, Kamis (25/4).
Untuk pungutan retribusi parkir di tepi jalan, pihaknya menyasar beberapa warung makan yang ramai pengunjung. Seperti warung makan di seputaran Banjar Gunkasa, Kelurahan Cempaga, Bangli. Dishub telah menempatkan juru parkir. "Masih ada beberapa titik tepi jalan yang berpotensi dijadikan objek pungutan retribusi,” ujarnya.
Nengah Serita menambahkan untuk melakukan pungutan retribusi parkir tepi jalan umum pihaknya terkendala juru parkir. Potensi pungutan retribusi parkir parkir di bahu jalan memang masih terbuka lebar, namun baru sebagian kecil terjamah.
"Juru parkir tercatat 52 orang, yang tersebar di semua kecamatan. Kami sudah berupaya merekrut petugas parkir, salah satunya melakukan pendekatan dengan prajuru setempat," sambungnya. Kemudian, untuk nafkah yang didapat yakni dari upah 20 persen dari hasil pungutan.
Tarif parkir saat ini Rp 2.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp 3.000. Tarif Tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.7esa
1
Komentar