nusabali

Oknum Jukir Nakal Makin Nyaman

Belum Ada Sanksi Tegas Meskipun Banjir Pengaduan

  • www.nusabali.com-oknum-jukir-nakal-makin-nyaman

Terkait pengaduan tersebut kata Putrawan, langkah-langkah yang dilakukan Perumda yakni melakukan pembinaan secara langsung.

DENPASAR, NusaBali - Ulah oknum juru parkir (jukir) nakal di Kota Denpasar seperti tak tersentuh. Belum adanya sanksi tegas terhadap oknum jukir nakal ini membuat mereka masih nyaman. Terbukti, pengaduan oleh ulah mereka terus mengalir. 

Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar mengakui menerima sebanyak 11 pengaduan dari Januari hingga 24 April 2024. Pengaduan tersebut didominasi keluhan terhadap jukir nakal yang memainkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan Perumda BPS. 

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat diwawancarai, Kamis (25/4) mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 11 pengaduan dari awal Januari hingga 24 April 2024. Total pengaduan yang diterima tersebut 6 diantaranya disampaikan melalui Pro Denpasar dan 5 pengaduan lainnya melalui nomor WhatsApp (WA) yang merupakan nomor pengaduan milik Perumda BPS. Nomor pengaduan itu dicantumkan dalam baju jukir.  “Untuk informasi data pengaduan yang masuk pada tahun 2024 sampai 24 April, berjumlah 11 pengaduan yang terdiri dari 6 pengaduan disampaikan melalui Pro Denpasar dan 5 Pengaduan melalui nomor WA pengaduan,” ujar Putrawan. 

Putrawan mengatakan, ada 4 jenis pengaduan yang masuk diterima BPS. Yakni menyangkut penerapan tarif yang tidak sesuai ketentuan, sisanya terkait layanan petugas parkir. “Ada pengaduan terkait konsumen yang tidak diberikan karcis parkir, pengaduan kehilangan helm dan pengaduan terkait juru parkir liar,” beber Putrawan.

Kata Putrawan, yang paling mendominasi adalah pengaduan terkait tarif parkir. Modusnya, konsumen dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan. Pengadu (masyarakat) dikenakan tarif lebih mahal dari nilai yang tertera pada karcis. “Ada beberapa pelapor diminta bayar Rp 2.000 untuk parkir kendaraan roda dua, diberikan 2 lembar karcis dengan nominal Rp 1.000,” ungkap mantan Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar ini.

Terkait pengaduan tersebut kata Putrawan, langkah-langkah yang dilakukan Perumda yakni melakukan pembinaan secara langsung. Memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku berupa surat peringatan (SP) I, SP II, SP III hingga pemecatan. “Kami baru berikan SP, setelah itu kemungkinan bisa pemecatan,” ujar Putrawan. 

Pria asal Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan ini mengatakan, akan terus meningkatkan SDM di lapangan. Langkah yang dilakukan Perumda melakukan pelatihan secara rutin dengan melibatkan pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan dan instansi terkait. N mis

Komentar