Kim Kardashian Dituntut Rp1,3 T
Kontroversi seakan tak lepas dari aktris Kim Kardashian.
Contek Perangkat Selfie
JAKARTA, NusaBali
Kini, perusahaan miliknya Kimsaprincess, Inc dituntut SnapLight atas pelanggaran hak paten terhadap promosi dan penggunaan sarung ponsel LuMee.
Menurut laporan Ace Showbiz sebagaimana dilansir cnnindonesia, perusahaan itu menggugat Kim senilai 100 juta dollar AS (Rp 1,3 Triliun) setelah diduga mencontek kreasi mereka dalam pembuatan sarung ponsel yang didukung penerangan untuk selfie atau berswafoto.
Selfie atau swafoto memang seakan tak bisa lepas dari kehidupan Kim Kardashian. Dia bahkan pernah dijuluki sebagai Ratu Selfie.
Hal itu yang memungkinkan wanita kelahiran Los Angeles, California 21 Oktober 1980 ini menjadikannya peluang untuk menghasilkan pundi-pundi dengan menciptakan sebuah perangkat pendukung selfie. Namun, itu justru dinilai merugikan bagi SnapLight yang mengklaim membuat perangkat tersebut pertama kali. Alasan tersebut kemudian yang dijadikan SnapLight untuk menggugat Kim dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.
Menurut TMZ, dalam laporan gugatan yang dibuat Senin (31/7) lalu, SnapLight mengklaim seorang pria bernama Hooshmand Harooni mengajukan hak paten untuk aksesori sarung ponsel bercahaya pada 2013. Perusahaan itu mengklaim Hooshmand melisensikan sarung ponsel tersebut kepada mereka.
Kendati demikian, pihak perwakilan model bernama asli Kimberly Noel Kardashian ini menyatakan bahwa ibu dua anak itu tidak melakukan kesalahan. Mereka pun menilai bahwa gugatan itu tidak kuat dan hanya jadi upaya untuk memeras kekayaan Kim. *
Komentar