Tak Punya Kartu Identitas, Dua Warga Pendatang Ditipiring
SINGARAJA, NusaBali - Dua orang warga penduduk pendatang akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena tak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keduannya diamankan dalam kegiatan Patroli Perintis Presisi yang digelar Polres Buleleng, baru-baru ini.
Kasat Samapta Polres Buleleng, AKP Wayan Sukrawan mengatakan, dalam patroli tersebut dilakukan dengan menyasar, Daerah Tempat Wisata (DTW), tempat kos, terminal dan pasar. Patroli tersebut digelar, untuk mencegah gangguan di lokasi tersebut.
AKP Sukrawan menyebut, dari patroli yang dilakukan pihaknya mengamankan dua duktang perempuan, karena tidak memiliki KTP. Keduannya diamankan di rumah kos yang ada di wilayah Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Mereka yang datang dari wilayah Jawa Barat itu, telah berada di Buleleng sejak tiga bulan belakangan. Mereka disebut datang untuk bekerja sebagai pelayan kafe.
“Terhadap kedua penduduk yang tidak memiliki KTP, kita amankan ke Polres Buleleng untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka tindak pidana ringan (Tipiring). Kedua penduduk tersebut sudah tinggal di daerah Sambangan sekitar 3 bulan,” ujarnya, Jumat (26/4).
AKP Sukrawan menambahkan, razia ini bertujuan untuk menegakan peraturan daerah tentang kependudukan dan pencatatan sipil yang diterapkan Pemerintah Daerah. Pihaknya juga menghimbau agar para pendatang segera melaporkan diri kepada kepala lingkungan setempat setelah 24 jam menetap di Buleleng. Hal ini untuk memastikan pendataan dan pencegahan potensi permasalahan yang mungkin timbul.
“Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan dan berkesinambungan dengan maksud dan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah adanya gangguan kamtibmas," ucap dia.7 mzk
Komentar